Aturan Baru Pembuatan Dokumen Kependudukan
Terbaru

Aturan Baru Pembuatan Dokumen Kependudukan

Aturan baru mengenai pembuatan e-KTP baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai pencatatan nama. Tidak hanya e-KTP, Kemendagri juga memberlakukan peraturan tersebut terhadap semua jenis pembuatan dokumen kependudukan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Penerapan teknologi e-KTP merupakan sistem kependudukan terbaru yang sudah diterapkan oleh pemerintah dalam menunjang sistem operasional dan hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-undang tersebut menjelaskan, penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum dalam Nomor Induk Kependudukan. Nomor Induk Kependudukan dalam identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Pasal 101 huruf (a) undang-undang tersebut menjelaskan bahwa mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada setiap penduduk paling lambat pada tahun 2012 yang lalu.

Undang-undang tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK Secara Nasional. Penerapan e-KTP secara nasional dimulai penerapannya pada awal tahun 2010 hingga akhir tahun 2012 silam.

Baca Juga:

Pada awal tahun 2014 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam perubahan UU tersebut terdapat beberapa poin yang berkenaan dengan pelaksanaan teknis penerapan e-KTP.

Kini, setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk di dalamnya, e-KTP, biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Tiga larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Permendagri tersebut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Permendagri diundangkan pada 21 April 2022 tersebut melarang hal berikut:

Larangan ini merujuk pada Permendagri No.73 Tahun 2022, larangan nama pada dokumen kependudukan tercatat dalam Pasal 5 ayat (3), yaitu:

1. Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal ini termasuk menyingkat nama Muhammad menjadi Muh atau Abdul disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.

2. Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (‘).

3.Masyarakat tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Selain larangan, Permendagri turut mengatur tata cara pencatatan nama, Tata cara pencatatan nama diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri No.73 Tahun 2022, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

2.Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

3.Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Lalu, pada Pasal 4 ayat (2), mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:

1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Permendagri yang mengatur pembuatan dokumen kependudukan juga membahas mengenai pembetulan nama. Pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 4 ayat 4.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info