Aturan Hukum Arisan Online yang Perlu Diketahui Pesertanya
Terbaru

Aturan Hukum Arisan Online yang Perlu Diketahui Pesertanya

Pada saat ada anggota arisan online yang sudah mencapai kesepakatan tentang aturan main arisan, jumlah uang dan juga rentang waktu, maka ketika itulah merupakan bentuk dari perjanjian.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) merilis kerugian para korban arisan online fiktif dengan tersangka oknum Bhayangkari dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin. Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Mochamad Rifa'I, kerugian para korban membengkak menjadi Rp11 miliar.

"Hasil penyidikan terbaru didapati kerugian korban sudah mencapai Rp11 miliar dari sebelumnya Rp8,8 miliar," kata Kombes Pol Mochamad Rifa'i, di Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Selasa (8/3).

Sedangkan untuk jumlah korban masih sama yaitu 320 orang. Namun Rifa'i menyebut masih tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga polisi berharap masyarakat dapat melapor jika menjadi korbannya. "Silakan datang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atau Ditreskrimum Polda Kalsel untuk membuat laporan atau sekadar memberikan informasi," katanya pula.

Menurut Rifa'i, data yang akurat terkait jumlah korban dan total kerugian penting bagi penyidik sebagai langkah mencari barang bukti hingga menyita seluruh aset milik tersangka yang diduga hasil praktik curang arisan online fiktif tersebut.

Baca:

Apalagi penyidik menjerat tersangka RA dan suaminya MS dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia mengakui pula, penyelesaian kasus yang cepat kini jadi prioritas karena telah ditunggu masyarakat terutama para korban.

Rifa'i memastikan pula penyidikan berjalan profesional dan transparan meski melibatkan oknum anggota Polri. Bahkan selain hukuman pidana, oknum insan Bhayangkara tersebut juga terancam sanksi internal yang kini diproses Bidang Propam Polda Kalsel.

Aturan Hukum Arisan Online

Mengacu pada kasus arisan online yang terjadi di Banjarmasin tersebut, kiranya masyarakat perlu mengetahui aturan hukum terkait kegiatn tersebut. Pada saat ada anggota arisan online yang sudah mencapai kesepakatan tentang aturan main arisan, jumlah uang dan juga rentang waktu, maka ketika itulah merupakan bentuk dari perjanjian. Aturan ini memang bentuk perjanjiannya tidak tertulis. 

Melainkan secara lisan saja, sepanjang sudah memenuhi pasal 1320 KUHPerdata. Mengacu pada pasal tersebut, perjanjian ini dinyatakan sah secara hukum jika memenuhi persyaratan seperti: kecakapan untuk membuat suatu hal yang untuk perikatan, sepakat bagi mereka untuk mengikatkan dirinya, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Pada saat perjanjian arisan ini sah secara hukum, maka perjanjiannya pun berlaku menjadi undang–undang bagi mereka yang mengadakan arisan tersebut. Hal ini juga dikenal dengan asas pacta sunt servanda. 

Sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang artinya adalah seluruh anggota arisan online mesti mematuhi seluruh kesepakatan yang sudah dibuat dan juga disepakati secara bersama. 

Jika ditemukan anggota yang tidak menyetorkan uang arisan sesuai dengan jumlah nominal dan juga waktu yang sudah disepakati bersama, maka pesertanya pun sudah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.

Begitu juga sebaliknya, jika bandar arisan online tidak menyerahkan uang setoran kepada para anggota yang mendapatkan giliran, maka ownernya pun dianggap sudah melakukan ingkar janji.

Tags:

Berita Terkait