Aturan hukum meminum alkohol di Indonesia telah lama menjadi perdebatan. Sebagai negara yang menjunjung tinggi demokratisasi, Indonesia juga negara bermayoritas Muslim yang melarang meminum khamr atau alkohol.
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol mengatur mengenai sanksi pidana bagi peminum alkohol, yaitu berupa penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.
Baca Juga:
- Perbedaan Hukuman Pidana Penjara dan Kurungan
- Perbedaan Pailit dan Bangkrut
- Dari Business Judgment Rule Hingga Potret Kepemimpinan Perempuan di Kursi Kantor Hukum
RUU tersebut diperkenalkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bertujuan untuk melarang penjualan, distribusi, dan konsumsi minuman yang mengandung lebih dari satu persen alkohol.
Bagi pelanggar RUU ini akan dikenakan ancaman dua tahun penjara, sementara itu bagi distributor dan produsen juga dapat dipenjara hingga sepuluh tahun.
Pasal 20 RUU Larangan Minum Beralkohol menjelaskan, setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) tahun, atau denda dengan paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).