Aturan Hukum Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Terbaru

Aturan Hukum Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Tahun ini Presiden Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh dari berbagai daerah.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi mengenang jasa pahlawan nasional. Foto: RES
Ilustrasi mengenang jasa pahlawan nasional. Foto: RES

Bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan setiap 10 November. Untuk tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh dari berbagai daerah yang dinilai telah berjasa bagi bangsa dan negara, di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/11).

“Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden usai prosesi penganugerahan.

Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 96/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 November 2022.

Baca Juga:

Kelima tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2022 tersebut adalah:

  1. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto, dari Jawa Tengah;
  2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII, dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat;
  4. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin, dari Maluku Utara; dan
  5. Almarhum K.H. Ahmad Sanusi, dari Jawa Barat.

Semua tentang pahlawan diatur di dalam UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 1 angka 4 menjelaskan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Tags:

Berita Terkait