Aturan jam kerja bagi pekerja di setiap perusahaan adalah 7-8 jam sehari, dengan ketentuan 5 hingga 6 hari waktu kerja. Aturan jam kerja bagi pekerja ini diatur secara lengkap dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menjadi dasar sebuah perusahaan untuk mengatur jam kerja karyawannya.
Jam kerja merupakan waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan yang dapat dilaksanakan pada waktu siang atau malam hari. Aturan jam kerja bagi karyawan swasta diatur dalam Pasal 77 hingga Pasal 85 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020.
Selain itu, dijelaskan dalam Pasal 21 hingga Pasal 25 Peraturan Pemerintah No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sedangkan aturan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga:
- Aturan Perjalanan dalam Negeri Terbaru yang Berlaku Sejak 2 April
- 1 Ramadan Jatuh Pada 3 April, Ini Pedoman Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H
- Tak Ada Larangan Mudik, Ini Syarat Perjalanan Periode Mudik 2022
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 yang menyatakan: (1) hari kerja pegawai adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai dari hari senin sampai dengan hari jum’at. (2) Dikecualikan dari hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oeleh pemerintah.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat 2 dijelaskan jumlah jam kerja efektif yaitu 7 jam 30 menit ditambah istirahat selama 1 jam atau paling sedikit 8 jam 30 menit setiap hari.