Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Kepolisian
Utama

Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Kepolisian

Gas air mata yang terhirup oleh pernapasan akan memunculkan reaksi terbakar di seluruh pernapasan. Untuk itu, penggunaannya diatur dalam sebuah regulasi agar tidak menimbulkan korban.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

a. Tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan.

b. Tahap 2 : perintah lisan.

c. Tahap 3 : kendali tangan kosong lunak.

d. Tahap 4 : kendali tangan kosong keras.

e. Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri.

f. Tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Kemudian dalam ayat (2) dalam pasal tersebut menjelaskan, anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sesuai bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka.

Di dalamnya memuat ketentuan “Anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”.

Dalam mempertimbangkan penggunaan kekuatannya, kepolisian perlu memperhatikan hal berikut, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, prevented, dan masuk akal.

Penggunaan kekuatan Kepolisian diberikan karena dalam menjalani tugas kepolisian, Polisi memiliki keterbatasan. Namun disaat yang bersamaan masyarakat memerlukan jaminan terkait keamanan jiwa dan raga serta terhindar dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh siapapun.

Sayangnya, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian di mata masyarakat seringkali menimbulkan dampak yang bersifat merusak bagi masyarakat. Dampak tersebut mulai dari luka ringan, luka berat, kerusakan organ tubuh hingga kematian.

Tags:

Berita Terkait