Aturan PHK Saat Merger Jamin Kepastian Hukum
Berita

Aturan PHK Saat Merger Jamin Kepastian Hukum

Kasus yang dialami para pemohon dinilai hanya merupakan penerapan norma.

ASH
Bacaan 2 Menit
Aturan PHK Saat Merger Jamin Kepastian Hukum
Hukumonline

Pemerintah menyatakan ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Sebab, apabila terjadi perubahan status kepemilikan perusahaan, pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja berhak mendapatkan uang pesangon satu kali sesuai ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

“Tetapi, jika pengusaha melakukan PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Litigasi Kemenkumham, Mualimin Abdi dalam sidang lanjutan pengujian UU Ketenagakerjaan, Rabu (27/2).

Untuk itu, Mualimin mengingatkan dalam hal terjadi corporate action mengacu Pasal 123 dan Pasal 124 UU Perseroan Terbatas, pengusaha diwajibkan membuat aturan main. Aturan main ini sebagai bagian dari rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan (akuisisi) atau pemisahan termasuk mekanisme penyampaian pendapat, apakah pekerja masih bersedia melanjutkan hubungan kerja.

“Dengan adanya rancangan yang memuat rincian dan penjelasan hak dan kewajiban pekerja serta tenggang waktu menyatakan sikap itu, tidak serta merta pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja (PHK) atau sebaliknya tidak serta merta pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja,” jelas Mualimin.

Dia tegaskan, dalam hal corporate action, pengusaha hanya dapat mem-PHK jika setelah dilakukan restrukturisasi organisasi terjadi perampingan atau efisiensi. Artinya, PHK bukan didasarkan faktor suka atau tidak suka. Sebaliknya, pekerja hanya dapat mengakhiri hubungan kerja yang mengakibatkan adanya perubahan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang berbeda dengan perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama sebelumnya.

Teknis pelaksanaan PHK pada dasarnya merujuk pada Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan setiap PHK wajib dirundingkan sesuai mekanisme bipartit termasuk PHK alasan merger/penggabungan perusahaan. Jika perundingan gagal, maka hanya dapat dilakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial (Pengadilan Hubungan Industrial).

Dikatakan Mualimin, kasus yang dialami para pemohon merupakan penerapan norma. Karena itu, ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja dan pengusaha dan harus tetap dinyatakan tetap konstitusional.                           

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info