Aturan Seponering Dinilai Lecehkan Kepolisian
Berita

Aturan Seponering Dinilai Lecehkan Kepolisian

Majelis menyarankan dua permohonan ini digabung dengan permohonan sebelumnya yang menguji pasal yang sama demi efektivitas waktu.

ASH
Bacaan 2 Menit


Sebelumnya, Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi mempersoalkan pasal yang sama. Keduanya, pernah divonis dalam kasus pencurian sarang burung walet sekaligus salah satu korban penembakan polisi yang melibatkan Novel Baswedan pada Februari 2004.

Belakangan, dugaan kasus penganiayaan pencuri burung walet dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No. Kep B.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan dalih kasusnya tidak cukup bukti dan sudah daluwarsa. Hakim Praperadilan pun telah memutuskan SKPP Novel tidak sah.

Mereka khawatir Jaksa Agung menggunakan asas oportunitas secara sewenang-wenang terhadap kasus Novel Baswedan seperti kasus para seniornya yakni kasus seponering Bibit- Chandra dan Bambang-Abraham. Karena itu, Para Pemohon meminta MK memberi tafsir konstitusional terhadap Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan.pemeriksaan
Tags:

Berita Terkait