Salah satu bentuk pemrosesan data pribadi adalah transfer data pribadi. Transfer ini mencakup perpindahan, pengiriman, dan/atau penggandaan data pribadi secara elektronik maupun non elektronik dari pengendali data pribadi kepada pihak lain. Dalam pelaksanaannya, transfer data pribadi harus mengacu pada prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang menjadi landasan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pelindungan data pribadi bukan semata-mata menjadi beban perusahaan. Sebagai individu, kita juga harus punya kesadaran kritis dalam menggunakan platform tertentu,” ujar Co-Founder Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih, dalam Workshop Hukumonline: Data Flow Mapping and Data Transfer Management, Kamis (12/6/2025).
Transfer data antar perusahaan selama ini lazim dilakukan di dalam negeri maupun yang memiliki anak cabang atau induk di luar negeri. Raditya mengingatkan transfer data antar perusahaan terutama yang menyangkut data pribadi harus mencermati berbagai syarat yang diatur UU 27/2022.
Untuk pembagian data pribadi dalam wilayah hukum Indonesia, pengendali data dapat melakukan transfer data pribadi kepada pengendali data lainnya dalam wilayah Indonesia. Pengendali data yang melakukan transfer data pribadi wajib memastikan pelindungan data pribadi, dasar pemrosesan, keamanan, sejalan dengan persetujuan dari subjek sesuai dengan prinsip pelindungan data.
Baca juga:
- Perhatikan! Ini 9 Langkah Penting Sebelum Transfer Data Pribadi
- Advokat Ini Ingatkan 3 Ketentuan Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri
- UU PDP Diharapkan Awal yang Baik Atasi Kebocoran Data Pribadi
Kemudian, transfer data pribadi lintas batas hanya dapat dilakukan jika negara penerima memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi. Jika tidak, pengendali data harus memastikan adanya mekanisme perlindungan data yang memadai dan mengikat, atau memperoleh persetujuan dari subjek data pribadi terlebih dahulu."
“Dalam hal tidak setara, pembagian data pribadi dapat dilakukan berdasarkan dokumen yang memadai dan meningkat. Dalam hal tidak terdapat perjanjian yang mengikat, data pribadi hanya dapat dibagikan berdasarkan persetujuan subjek data pribadi,” ujar Kosasih.
















