Aturan Transplantasi Organ Menurut Negara dan Agama
Terbaru

Aturan Transplantasi Organ Menurut Negara dan Agama

transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia diperkenankan dengan dasar alasan kasih dan kemanusiaan secara sukarela untuk menolong nyawa manusia lain, dan tidak diperkenan menjadikan organ atau jaringan tubuh sebagai objek komersial.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ancaman penjara yang akan didapat adalah kurungan selama 7 tahun dan denda Rp140.000.000. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1)a, Pasal 81 ayat (2)a, Pasal 80 ayat(3), dan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran yang melakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PP No. 81 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia.

Dalam pandangan agama Islam dan Katolik, transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia diperkenankan dengan dasar alasan kasih dan kemanusiaan secara sukarela untuk menolong nyawa manusia lain, dan tidak diperkenan menjadikan organ atau jaringan tubuh sebagai objek komersial.

Lebih lanjut, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa bahwa transplantasi organ atau jaringan tubuh tidak boleh diberikan dan dijual kepada orang lain. Dalam penjelasan lebih lanjut, organ tubuh bukan hak milik, untuk itu pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram.

Penerbitan fatwa MUI No.13 Tahun 2019 tersebut hadir untuk memberikan pedoman kepada masyarakat dan pemerintah untuk digunakan sebagai pijakan bagi praktik kedokteran sekaligus rujukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Fatwa tersebut diterbitkan berdasarkan adanya pertanyaan dari masyarakat dan Kementerian Kesehatan tentang status hukum tentang transplantasi organ atau jaringan tubuh orang lain yang memiliki kesamaan.

MUI menyatakan, transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

Transplantasi organ atau jaringan tubuh pendonor hidup kepada orang lain dibolehkan dengan ketentuan terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syariah. Lalu, tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ atau jaringan tubuh baik sebagian maupun keseluruhan.

Jenis organ tubuh yang dipindahkan kepada orang lain bukan organ vital yang mempengaruhi kehidupannya dan tidak ada upaya medis lain untuk menyembuhkannya kecuali dengan transplantasi.

Transplantasi organ diperbolehkan jika bersifat untuk menolong dan bukan untuk komersial. Transplantasi dilakukan harus melalui persetujuan calon pendonor, rekomendasi tenaga kesehatan atau pihak yang memiliki keahlian untuk jaminan keamanan dan kesehatan pada saat proses transplantasi.

Selain itu, terdapat pendapat ahli terhadap dugaan kuat atau gholabatil zonn akan keberhasilan transplantasi organ kepada orang lain. Transplantasi organ atau jaringan tubuh harus dilakukan oleh ahli yang kompeten. Proses transplantasi diselenggarakan oleh negara, boleh atau tidaknya transplantasi organ tidak berlaku pada organ reproduksi, organ genital dan otak.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info