Aturan Upah Minimum Dalam UU Cipta Kerja Terbaru, Begini Penjelasannya
Terbaru

Aturan Upah Minimum Dalam UU Cipta Kerja Terbaru, Begini Penjelasannya

Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah berupaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengatur perlindungan bagi pekerja/buruh melalui upah minimum. Nah dengan adanya UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur pula soal upah minimum.

Pasal 88 ayat (2) UU 6/2023 mengatur pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan itu meliputi penetapan upah minimum setiap tahun.

Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan oleh gubernur jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sejak UU 6/2023 terbit, penetapan upah minimum menggunakan formula. Semula, Pasal 88D ayat (2) UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur formula penghitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Lebih lanjut aturan pengupahan termasuk upah minimum sebagaimana mandat UU 11/2020 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga:

Beleid itu mengatur upah minimum sebagai upah bulanan terendah baik itu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Jika komponen upah di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” begitu bunyi Pasal 23 ayat (3) PP 36/2021.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait