Aturan yang Perlu Dipahami Agar Kendaraan Tak Dicap ‘Bodong’
Berita

Aturan yang Perlu Dipahami Agar Kendaraan Tak Dicap ‘Bodong’

Kendaraan bermotor yang telah melebihi masa aktif selama lima tahun plus dua tahun akan menjadi kendaraan non-aktif. Kendaraan itu menjadi kendaraan tak bersurat alias bodong.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Mengenal Kembali Jenis dan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas)

 

"Anggota lapangan pun akan membantu melakukan penindakan dan bersinergi dengan Samsat setempat. Mereka yang melanggar akan diwajibkan membayar pajak kendaraan," ujar dia.

 

Sedangkan Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat, Eling Hartono, berharap masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan target penerimaan pajak dari masyarakat.

 

"Kami memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak. Masa pemutihan ini diharapkan masyarakat yang menunggak denda pajak, dapat membayarkan pajak kendaraannya," ujar Eling seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (15/11) lalu.

 

(Baca Juga: Ingat! STNK Diblokir Jika Belum Bayar Tilang Elektronik)

 

Untuk diketahui, dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2315 Tahun 2018 tertuang perihal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang.  

 

Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan.

 

Pelayanan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBN-KB akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

 

Kemudian untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM. Masa penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 akan dilaksanakan mulai 15 November hingga jatuh tempo pada 15 Desember 2018. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait