Audiensi ke Komnas Perempuan, Hukumonline Bahas Pemanfaatan AIlex hingga Catatan RUU HAM
Terbaru

Audiensi ke Komnas Perempuan, Hukumonline Bahas Pemanfaatan AIlex hingga Catatan RUU HAM

Komnas Perempuan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU HAM dan mengkritik keras kekerasan yang terjadi terhadap masyarakat ragam gender.

CR 36
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dan Komisioner sekaligus Pengampu Resource Center di Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani. Foto: CR 36
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dan Komisioner sekaligus Pengampu Resource Center di Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani. Foto: CR 36

Menindaklanjuti komitmen untuk mengemban tanggung jawab sosial yang berdampak positif bagi masyarakat, Hukumonline melakukan kunjungan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk melaksanakan audiensi kerja sama pada Selasa, (21/7). Audiensi ini membahas mengenai pemanfaatan AI milik Hukumonline, AIlex, untuk menunjang tugas dan fungsi Komnas Perempuan.

Program bertajuk “Allex for Good” ini ditujukan kepada non-governmental organization (NGO), organisasi masyarakat sipil, serta lembaga pejuang keadilan di Indonesia. Fitur AIlex dapat digunakan oleh lembaga-lembaga tersebut untuk menjawab berbagai persoalan hukum berdasarkan konteks regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain audiensi, Hukumonline juga berkesempatan untuk mewawancarai anggotanya terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dan isu lainnya yang belakangan terjadi. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyampaikan bahwa saat ini Komnas Perempuan sedang berusaha untuk melakukan penguatan kelembagaan melalui RUU HAM.

Baca juga:

Kelembagaan Komnas Perempuan sendiri merupakan mandat dari berbagai kovenan internasional, seperti ⁠International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), International Committee of the Red Cross (ICRC), dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

Ketiga komite internasional tersebut mewajibkan suatu negara untuk memiliki National Human Rights Institution (NHRI), di mana dalam konteks ini, Komnas Perempuan merupakan salah satu NHRI di Indonesia. Penguatan kelembagaan dapat dilakukan terhadap status, anggaran, atau independensi lembaga. “Nah, ini yang sebetulnya kami ingin kuatkan melalui RUU HAM itu sendiri,” ujar Dahlia kepada pihak Hukumonline, Selasa, (21/7).

Saat ini, prinsip-prinsip nondiskriminasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita atau ratifikasi CEDAW. Melalui RUU HAM, Komnas Perempuan memberikan dukungan kepada pemerintah untuk menuangkan implementasi dari prinsip-prinsip non-diskriminasi tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info