Keberadaan auditor hukum bersertifikat menjadi kebutuhan di tengah perkembangan bisnis dan regulasi yang kian kompleks. Auditor hukum memiliki peran penting menjaga kepatuhan hukum untuk meminimalisir risiko hukum atas keputusan yang diambil para pemangku kepentingan bisnis.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan pentingnya kehadiran profesi auditor hukum sebagai profesi baru yang berdiri sendiri dan tersertifikasi. Menurutnya audit hukum berperan strategis dalam memastikan setiap keputusan negara, terutama yang menyangkut norma hukum, tidak melanggar konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
“Negara kita ini negara hukum. Maka semua keputusan harus berdasarkan hukum. Audit hukum harus dilakukan sebelum keputusan diambil, baik yang berhubungan dengan norma hukum bernegara, bermasyarakat, dan juga urusan uang,” ujarnya dalam Pendidikan dan Sertifikasi Auditor Hukum, Senin (28/7/2025).
Baca juga:
- Kepatuhan Tak Lagi Pilihan, ASAHI Siapkan Auditor Hukum Hadapi Regulasi Baru
- Auditor Hukum Berperan Strategis Minimalkan Risiko dan Sengketa di Dunia Bisnis
- Minat Jadi Auditor Hukum? Begini Prosedurnya
.jpg)
Prof Jimly saat memaparkan lima dokumen yang mesti diperiksa. Foto: RES
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 itu membedakan antara audit keuangan yang mengacu pada realitas, dengan audit hukum yang menyangkut norma. Sebagai negara hukum, maka undang-undang dasar adalah norma tertinggi negara. Jadi yang harus diaudit bukan cuma hasil akhir, tapi dasar normatif dari setiap keputusan.
Audit hukum tak bisa dilakukan secara sembarangan. Profesi ini menuntut ketelitian tinggi karena menyangkut kepatuhan terhadap norma hukum tertinggi. Dalam paparannya, Prof Jimly menegaskan bahwa seorang auditor hukum harus memahami setidaknya lima jenis dokumen hukum yang sebelum keputusan dibuat harus di audit.
Pertama, produk regulasi. Mulai undang-undang hingga peraturan desa, yang kesemuanya sebelum ditetapkan harus diaudit terlebih dahulu. Audit di bagian ini diperlukan untuk memastikan harmonisasi vertikal, horizontal, maupun diagonal antar regulasi, terutama dengan adanya pendekatan omnibus law.
















