Audit Keuangan Ormas, Tanggung Jawab Siapa?
Berita

Audit Keuangan Ormas, Tanggung Jawab Siapa?

UU Ormas tidak mengatur secara jelas mekanisme pengawasan dana yang diterima sebuah Ormas. Depdagri dan PPATK bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab.

IHW/Sut/M-2
Bacaan 2 Menit

 

Belum adanya Ormas yang bisa dibekukan karena melanggar beleid dalam UU Ormas tadi boleh jadi akibat beberapa faktor. Pertama karena memang semua Ormas taat hukum untuk melaporkan kepada pemerintah jika mendapat dana asing. Kedua karena masalah transparansi dan akuntabilitas Ormas tidak diatur tegas oleh UU Ormas.

 

Sudarsono mengakui bahwa UU Ormas yang berlaku memang tidak mengatur tegas bagaimana dan lewat cara apa suatu Ormas mempertanggungjawabkan keuangannya. UU Ormas yang ada sekarang, tidak mewajibkan Ormas untuk melaporkan keuangannya kepada pemerintah, dalam hal ini Depdagri, tukasnya.

 

Mengenai keuangan, UU Ormas memang tidak mengatur detil mekanisme pertanggungjawaban. Pasal 11 UU Ormas bahkan hanya menyebutkan sumber keuangan Ormas yang berasal dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, dan usaha lain yang sah.

 

Dalam konteks masa kini, Sudarsono mengaku sumber dan cara mengalirkan dana dari satu negara ke negara lain kian mudah. Untuk itu pihaknya berharap banyak kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjadi palang pintu aliran dana asing ke Indonesia. Depdagri hanya pasif saja menunggu dari PPATK, jelasnya.

 

Saling lempar

Keinginan Sudarsono agar PPATK bisa memberi umpan kepada Depdagri untuk menindak Ormas yang menerima dana asing, bukannya tanpa dasar. Ia menyangka bahwa PPATK adalah lembaga yang bisa mengawasi semua aliran dana dari dan ke dalam Indonesia. Mungkin aturan tentang itu (pertanggungjawaban keuangan Ormas, red) ada di peraturan lain. Misalnya UU Money Laundering, tukasnya.

 

Ketidakmampuan Depdagri mengorek lebih dalam seputar 'dapur' keuangan Ormas, lanjut Sudarsono, tak lain karena UU Ormas masih jauh dari sempurna. Makanya kami berharap di dalam RUU Ormas nanti, Depdagri diberikan kewenangan untuk menagih pertanggungjawaban keuangan Ormas itu, harapnya.

 

Tampaknya harapan Sudarsono kepada PPATK cuma tinggal harapan. Pasalnya, PPATK tidak powerfull seperti yang dibayangkan Sudarsono. Izin (Ormas, red) dari mereka (Depdagri). Penggunaan dan penyalurannya dana memang concern kami (PPATK), tetapi Ormas tidak ada kewajiban untuk melapor, terang Yunus Husein, Kepala PPATK, pekan lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info