Audit Keuangan Ormas, Tanggung Jawab Siapa?
Berita

Audit Keuangan Ormas, Tanggung Jawab Siapa?

UU Ormas tidak mengatur secara jelas mekanisme pengawasan dana yang diterima sebuah Ormas. Depdagri dan PPATK bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab.

IHW/Sut/M-2
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Yunus, PPATK tidak bisa berinisiatif untuk menyelidiki aliran dana terhadap suatu Ormas tanpa ada laporan atau permintaan dari pihak tertentu. Dalam konteks Ormas, lanjut Yunus, Depdagri sebagai pihak yang berkepentingan justru tidak pernah melaporkan mengenai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) suatu Ormas kepada PPATK.

 

Diskriminasi

Jika UU Ormas secara tekstual terkesan amat membatasi bantuan dari luar negeri, tidak demikian halnya dengan UU Yayasan (UU No. 28/2004). Pada praktiknya, beberapa LSM yang berbadan hukum yayasan, ternyata bisa langsung mendapat kucuran dana dari luar negeri tanpa perlu persetujuan pemerintah terlebih dulu. Bahkan, tak jarang juga LSM yang memposisikan diri seolah-olah sebagai perantara antara donor asing dengan LSM lokal.

 

Karena kita berbentuk yayasan, dan di dalam UU Yayasan tidak ada kewajiban untuk meminta persetujuan pemerintah terlebih dulu, selama ini kita bisa langsung mendapat bantuan dari luar negeri. Tapi yang jelas kami selalu mempertanggungjawabkannya ke donor dan juga ke publik, ujar salah seorang pegiat LSM di Jakarta kepada hukumonline, yang tak mau disebutkan namanya.

 

Mengenai bantuan luar negeri, UU Yayasan membahasnya dalam Pasal 52 yang menyatakan bahwa tiap ikhtisar laporan tahunan yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan. Jika ada yayasan yang menerima bantuan luar negeri sebesar Rp500 juta atau lebih, dalam satu tahun pembukuan, yayasan bersangkutan juga harus mempublikasikan ikhtisar laporannya di surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Selintas, terlihat ada pembedaan perlakuan antara LSM berbentuk yayasan dengan Ormas dalam hal penerimaan bantuan dari pihak asing. Bagaimana lagi? Undang-undangnya memang memungkinkan hal itu kok. Makanya, diharapkan nanti UU Ormas maupun UU Yayasan disinkronkan dengan UU Money Laundering, sergah Sudarsono.

 

Siap diaudit

Dari pihak Ormas sendiri pada prinsipnya mereka siap diaudit keuangannya. Menurut Suhardi Somomoeljono, semua Ormas sudah semestinya menerapkan sistem pembukuan yang transparan agar bisa dikontrol oleh publik. Sumber-sumber informasi, baik program maupun dana, setiap Ormas itu harus transparan, ujar Ketua Umum Lembaga Advokasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia ini.

 

Senada, Ketua Umum Ikatan Perkawinan Campuran Indonesia Ropaun Rambe mengatakan keuangan Ormas harus jelas sumber dan pengelolaannya. Selama ini, menurut Ropaun, bentuk transparansi dan akuntabilitas sebenarnya sudah berjalan dari aspek pembayaran pajak. Sekarang kan sudah jelas dalam aturan departemen keuangan, dirjen pajak. Pemerintah mewajibkan setiap ormas itu mempunyai NPWP, tukasnya. Sayang, Ropaun tidak menyebutkan peraturan mana yang ia maksud.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info