Pihak Ormas sudah bertekad siap diaudit, namun peraturan perundang-undangan terkait justru tidak memadai. UU Ormas No. 8 Tahun 1985 sendiri tidak mengatur secara limitatif dan substantif, sergah Ropaun. Sementara, Suhardi tidak melihat ada aturan yang mewajibkan keuangan Ormas harus diaudit. Undang-undang di Indonesia belum merumuskan apakah sumber-sumber pembiayaan yang diperoleh baik dari dalam atau dari luar, apakah harus melibatkan audit intern, ekstern, maupun independen, termasuk didalamnya pemerintah, tambahnya.
Ketiadaan aturan juga mengakibatkan tangan pemerintah tidak bisa masuk seenaknya ke brankas ormas. Secara legalitas pemerintah agak sulit masuk ke sana, ujar Suhardi. Untuk itu, dia memandang perlu diatur sejauh mana batasan kewenangan pemerintah dalam mengawasi keuangan Ormas. Apakah mulai dari pengajuan proposal atau ketika dana tersebut masuk ke kas Ormas.
Sangat penting, supaya tidak menimbulkan was-was, karena sebenarnya Ormas itu tidak membebani pemerintah, tapi pemerintah selalu curiga. Jadi harus ada menjembatani, tapi tidak sekonyong-konyong langsung menvonis melalui UU Ormas, papar Suhardi.
Suhardi maupun Ropaun sepakat RUU revisi atas UU Ormas bisa menjadi pintu masuk menciptakan pengaturan yang lebih jelas tentang Ormas. Termasuk soal dana, sumber dan pengelolaannya. Memang undang-undang lama tidak layak lagi dipertahankan, harus direvisi. Itukan dibuat zaman orde baru, sudah lama, harus disesuaikan dengan kondisi zaman sekarang, kata Ropaun.
















