Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap hukum pidana di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026 menandai suatu fase penting dalam perkembangan sistem hukum nasional. Perubahan ini tidak hanya menuntut pemahaman ulang terhadap norma, tetapi juga mengharuskan para praktisi hukum untuk menafsirkan kembali bagaimana hukum tersebut dioperasionalkan dalam praktik.
Sebagaimana pernah disampaikan Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej, pembaruan KUHP bukan sekadar perubahan norma, melainkan bagian dari proses re-kodifikasi hukum pidana nasional yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum pidana tidak dapat lagi dipahami secara kaku sebagai teks semata, tetapi harus dibaca dalam konteks sosial, filosofis, dan tujuan pembentukannya.
Dalam konteks ini, profesi lawyer, khususnya yang bergerak di bidang litigasi, tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan konvensional yang berfokus pada penerapan norma secara tekstual. Dibutuhkan kemampuan untuk membaca hukum secara lebih komprehensif, termasuk memahami rasionalitas, arah kebijakan, serta nilai-nilai yang ingin dicapai melalui perubahan tersebut. Di tengah dinamika tersebut, muncul peran penting generasi baru praktisi hukum, termasuk perempuan, yang tidak hanya hadir sebagai bagian dari profesi, tetapi juga sebagai aktor yang berkontribusi dalam membentuk cara hukum dipahami dan diterapkan. Hal ini tercermin dari sosok Aura Puteri Negeri, seorang associate di Badranaya Partnership.
Bagi Aura, perubahan KUHP bukan sekadar pembaruan regulasi yang harus dipelajari kembali, melainkan momentum untuk memperdalam cara pandang terhadap hukum itu sendiri. Ia melihat bahwa proses re-learning yang saat ini dihadapi oleh para lawyer bukanlah beban, melainkan kebutuhan yang inheren dalam profesi hukum yang dinamis, sebagaimana adagium het recht hinkt achter de feiten aan. Dalam setiap proses tersebut, Aura menempatkan dirinya tidak hanya sebagai pembaca norma, tetapi sebagai praktisi yang berupaya menerjemahkan norma tersebut ke dalam realitas praktik yang kompleks.
Pendekatan ini tercermin dalam cara Aura menangani perkara. Ia tidak berhenti pada identifikasi pasal atau penyusunan argumentasi formal, tetapi berupaya menggali lebih dalam mengenai alasan keberadaan suatu norma-norma tersebut. Baginya, setiap ketentuan hukum memiliki dimensi filosofis yang perlu dipahami agar dapat diterapkan secara tepat. Pemahamannya terhadap hukum ini sejalan dengan refleksi dalam To Kill a Mockingbird, bahwa “you never really understand a person until you consider things from his point of view... until you climb into his skin and walk around in it.” Bagi Aura, memahami hukum juga berarti memahami manusia yang berada di baliknya, baik sebagai subjek hukum, korban, maupun pihak yang mencari keadilan.
Lebih lanjut, Aura menempatkan dampak sebagai salah satu pertimbangan utama dalam setiap pekerjaannya. Ia tidak melihat penyelesaian perkara sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai bagian dari proses yang lebih besar dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik. Dalam kerangka ini, setiap argumentasi, setiap strategi, dan setiap keputusan hukum memiliki implikasi yang melampaui ruang sidang, termasuk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Dalam salah satu kesempatan selama masa kerjanya, seorang partner di Badranaya Partnership pernah mengemukakan bahwa Aura merupakan sosok yang digerakkan oleh tujuan yang besar, serta memiliki keteguhan untuk mencapainya dengan cara yang benar. Ia menambahkan bahwa “in some ways, you’re resilient and persistent, but in the best way.” Pernyataan ini tidak hanya menggambarkan karakter personalnya, tetapi juga mencerminkan pendekatan profesional yang ia terapkan dalam setiap pekerjaannya, bahwa integritas dan tujuan tidak dapat dipisahkan dari praktik hukum yang berkualitas.
















