Sejumlah kasus pengakhiran hidup yang melibatkan anak dalam beberapa waktu terakhir mengejutkan publik. Peristiwa ini menjadi sorotan karena hak anak untuk hidup sebenarnya telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28A dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 sebagai bentuk komitmen hukum untuk melindungi hak setiap anak.
“Ini menjadi keprihatinan kita bersama, dalam waktu dua pekan kejadian beruntun tentang anak mengakhiri hidup terjadi,” ujar Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Pernyataannya itu menyusul kasus pengakhiran hidup oleh anak di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pihaknya mengamati akan adanya masalah pola pengasuhan yang orang tua terapkan terhadap korban hingga berimplikasi pada kondisi psikologis anak yang menjadi korban. Untuk itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menyingkap penyebab korban mengakhiri hidupnya.
“Kejadian di Demak ini disebabkan oleh pengasuhan negatif orang tua, anak mengalami kerapuhan, dan belum memiliki daya resiliensi, sehingga anak memutuskan untuk mengakhiri hidup. Anak yang meninggal dengan tidak wajar harus ditemukan penyebab kematiannya, sehingga terang benderang dan tidak ada stigma pada anak korban,” ungkapnya.
Pada Kamis (12/2), seorang anak berusia 13 tahun ditemukan meninggal dunia di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban. Penyidik Polres Demak kini tengah mengkaji tangkapan layar percakapan WhatsApp korban yang diduga memuat kata-kata kasar dan diduga berasal dari ibunya.
Di samping itu, dalam kurun tiga pekan terakhir, sedikitnya tiga kasus serupa juga dilaporkan. Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan mengakhiri hidupnya pada Kamis (29/1/2026), yang diduga berkaitan dengan tekanan ekonomi keluarga.
Tak lama berselang, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, juga diduga mengakhiri hidupnya. Korban pertama kali ditemukan oleh bibinya, dan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, termasuk dugaan perundungan. Selain itu, pada Senin (16/2/2026), seorang siswi SMA berusia 17 tahun dilaporkan mengakhiri hidupnya di Kabupaten Flores Timur, NTT.
















