Awas, Buzzer Bisa Dijerat UU ITE! Simak Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Awas, Buzzer Bisa Dijerat UU ITE! Simak Penjelasan Hukumnya

Meskipun tidak ada peraturan yang melarang secara tegas keberadaan buzzer, setiap perbuatan buzzer yang dilakukan melalui internet atau media sosial tunduk pada ketentuan dalam UU ITE dan perubahannya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Hiruk pikuk dunia perpolitikan di Indonesia turut diramaikan oleh buzzer. Buzzer adalah orang yang memiliki pengaruh tertentu untuk menyatakan suatu kepentingan. Buzzer dapat bergerak dengan sendirinya untuk menyuarakan sesuatu, atau bisa jadi ada sebuah agenda yang disetting. Dalam menyuarakan suatu kepentingan ini dapat dilakukan secara langsung dengan identitas pribadi atau secara anonim.

Buzzer biasanya banyak bergerak di media sosial. Mereka berupaya untuk menggiring opini terhadap sesuatu yang mereka dukung atau sebaliknya, atau sesuai permintaan. Beberapa tokoh publik diduga pernah mendapatkan serangan dari buzzer, salah satunya adalah komika Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra atau yang dikenal dengan nama panggung Bintang Emon.

Pada Juni tahun lalu, Bintang Emon melemparkan komedi bernada kritik di akun media sosial miliknya terhadap kasus mantan penyidik Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kala itu, Bintang Emon membuat sebuah video komedi yang mengkritik hukuman yang diajukan jaksa pada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Tak lama kemudian, sejumlah akun di Twitter menyerang Bintang Emon lewat narasi penyalahgunaan narkoba. Akun-akun tersebut menyebarkan informasi bahwa Bintang Emon adalah pengguna narkoba dengan jenis sabu. (Baca: Pentingnya Memahami Term and Condition Saat Menggunakan Platform Digital)

Dikutip dari berbagai media, analisis media sosial oleh Drone Emprit mendapati bahwa akun-akun yang menyebar tudingan itu hanya memiliki sedikit pengikut dan saat ini telah di-suspend. Diduga kuat, mereka adalah akun-akun buzzer.

Bahkan Organisasi pemantau kebebasan berekspresi di internet, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), menilai pendengung telah menjadi pihak yang mengancam kebebasan berekspresi. Kepala divisi kebebasan berekspresi SAFEnet, Ika Ningtyas, mengatakan buzzer selalu bergerak untuk merusak siapapun, terutama kelompok pro-demokrasi, yang melakukan kritik terhadap kebijakan penguasa.

"Ini tantangan yang harus dihadapi bersama oleh masyarakat yang selama ini bergerak di isu HAM ataupun anak-anak muda seperti Bintang Emon yang ingin menyuarakan aspirasinya untuk ikut mengkritik persoalan di bangsa ini," Kata Ika dikutip dari sebuah media.

Tags:

Berita Terkait