Awas, Pacaran di Tempat Sunyi Bisa Didenda 10 Juta!
Berita

Awas, Pacaran di Tempat Sunyi Bisa Didenda 10 Juta!

Malam minggu yang cerah belum beranjak larut. Puluhan polisi, sebagian diantaranya petugas syariah dan wilayatul hisbah, menyusuri Jalan Cut Meutia, Banda Aceh. Dengan sigap mereka mengepung Taman Kali Aceh, tempat berkumpul muda-mudi yang ada di jalan itu.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Awas, Pacaran di Tempat Sunyi Bisa Didenda 10 Juta!
Hukumonline

 

Qanun-qanun tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut pemberlakuan otonomi khusus dan keistimewaan provinsi NAD (Undang-Undang No. 44 Tahun 1999, Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 dan Keppres No. 11 Tahun 2003). Di kalangan masyarakat Aceh juga sudah lama dikenal adagium Adat bak poteumeureuhom, hukom bak syiah kuala qanun bak putro phang, reusam bak laksamana. Hukum adat ada di tangan Pemerintah, hukum syariah ada di tangan ulama.

 

Dalam menerapkan aturan-aturan Qanun tersebut, pemerintah sudah meresmikan berdirinya Mahkamah Syariah di NAD, 11 Oktober lalu.  Saat meresmikan, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan bahwa dengan beroperasinya peradilan tersebut maka semua wewenang pengadilan agama dan sebagian peradilan umum yang tercantum dalam Qanun beralih menjadi kewenangan Mahkamah Syariah. Tentu saja, Mahkamah Syariah dengan segala Qanun hanya berlaku bagi orang yang beragama Islam. Qanun tentang Khalwat termasuk salah satu yang masuk ruang lingkup tugas Mahkamah Syariah.

 

Pejabat bisa digugat

Qanun tentang Khalwat, tentu saja, menjadi salah satu yang menarik perhatian publik. Bukan saja karena masalah yang diatur menyangkut prilaku yang lazim terlihat, tetapi juga karena materinya mengandung sejumlah terobosan hukum. Salah satunya mengenai perlindungan saksi.

 

Berdasarkan Qanun ini setiap orang dibebani kewajiban untuk mencegah terjadinya khalwat. Warga yang melihat pasangan bukan muhrim berdua-duaan di tempat sunyi wajib melapor ke aparat. Jika pelaku tertangkap tangan juga harus langsung diserahkan. Nah, menurut pasal 10 Qanun tersebut, pejabat yang berwenang wajib melindungi dan memberi jaminan keamanan kepada si pelapor tadi. Jika tidak, pelapor bisa menggugat.

 

Pasal 11 tegas menyebutkan warga masyarakat dapat menuntut pejabat yang berwenang…apabila lalai memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi pelapor dan/atau orang yang menyerahkan pelaku. Yang dimaksud dengan menuntut dalam pasal ini adalah mengajukan praperadilan atau gugatan ganti rugi. Gugatan praperadilan dan anti rugi itu tidak diajukan ke pengadilan umum, tetapi ke Mahkamah Syariah.

 

Kas daerah, jaksa dan hukuman cambuk

Dalam Qanun Khalwat ada beberapa alternatif hukuman. Selain kurungan, hukuman lain adalah denda dan cambuk. Denda terendah adalah Rp2,5 juta. Denda yang dikenakan kepada seseorang karena melakukan perbuatan mesum harus disetor ke kas Baitul Mal. Dan hasil denda tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

 

Satu lagi berupa hukuman cambuk. Setiap orang yang melanggar keharaman  berkhalwat (pasal 4) terancam hukuman cambuk antara tiga sampai sembilan kali. Yang bertugas melaksanakan putusan hakim berupa hukuman cambuk itu adalah jaksa. Tetapi pasal 26 memungkinkan jaksa menunjuk seorang petugas untuk melakukan cambuk.

 

Seperti apa hukuman cambuk itu dilakukan? Pencambukan dilakukan di depan orang banyak disaksikan oleh jaksa dan dokter. Cambuk yang dipakai adalah rotan berdiameter 0,7 hingga 1 centimeter, panjang satu meter, dan bagian ujungnya tidak boleh dibelah. Jika cambukan mengakibatkan luka yang membahayakan terhukum, atas saran dokter eksekusi hukuman bisa ditunda sampai waktu yang memungkinkan.

 

Al Yasa' Abubakar, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, mengatakan bahwa pencantuman hukuman itu dimaksudkan agar Qanun tidak dianggap main-main. Rasanya sangat tidak logis ketika dibuat aturan untuk memberantas kemaksiatan tetapi di dalamnya tidak ada ketentuan tentang hukuman terhadap para pelanggarnya, papar Al Yasa' dalam sebuah tulisannya di jurnal hukum Jentera, edisi 2, Juni 2004 lalu. 

 

Tentu saja, eksekusi dengan hukuman cambuk menjadi tugas tambahan bagi jaksa. Jaksa perlu memahami bagaimana teknis pencambukan dilakukan. Tugas ‘tambahan' bagi jaksa yang khusus bertugas di NAD ini memang sudah mendapat payung hukum lewat Undang-Undang Kejaksaan No. 16 Tahun 2004. Pasal 39 tegas menyebutkan bahwa Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam Qanun.

Mereka kemudian bergerak menuju kawasan Sungai Lamnyong Alue Naga dan tempat-tempat lain yang biasa dipakai pasangan dimabuk asmara untuk berkencan. Razia bersama di penghujung Juli 2004 itu berhasil menjaring 12 pasang muda-mudi, 13 waria dan tiga pekerja seks komersial. Pasangan yang lari kocar-kacir mungkin jauh lebih banyak.

 

Itulah salah satu potret razia yang dilakukan polisi syariah dan petugas wilayatul hisbah sejak berlakunya Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. Khalwat secara sederhana diartikan sebagai  perbuatan mesum. Mereka yang ditangkap malam itu digiring ke kantor Syariah Islam di Lampineung Banda Aceh. Setelah identitasnya dicatat dan diberi nasehat, mereka pun dilepaskan.

 

Bisa jadi mereka masih mujur. Sebab, menurut Qanun 14 tadi mereka yang ditangkap melakukan khalwat bisa terkena denda hingga Rp10 juta. Jika tidak berkenan membayar, mereka bisa dikenai hukuman cambuk tiga hingga sembilan kali, atau kurungan paling lama enam bulan.

 

Qanun tentang Khalwat hanyalah salah satu dari sejumlah peraturan daerah yang dikeluarkan Pemda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sejak berlakunya syariah Islam di provinsi itu. Pada tahun 2003 sudah ada Qanun tentang judi (maisir) serta minuman keras dan sejenisnya.

 

Tahun ini sudah diterbitkan Qanun No. 3 mengenai struktur majelis adat provinsi, No. 7 tentang pengelolaan zakat, No. 11 tentang tugas fungsional Kepolisian NAD, dan No. 12 mengenai kebudayaan Aceh.

Tags: