Azyumardi Azra: Putusan MK Kemenangan Kemerdekaan Pers
Terbaru

Azyumardi Azra: Putusan MK Kemenangan Kemerdekaan Pers

Dalam Putusan MK No.38/PUU-XIX/2022, MK menolak permohonan pengujian norma Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) UU Pers. Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, memandang putusan ini penting sebagai kemenangan masyarakat pers secara keseluruhan dan kemenangan kemerdekaan pers itu sendiri.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Belum lama ini, permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No.38/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Rabu (31/8/2022). Permohonan ini diajukan tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers yang mempermasalahkan fungsi Dewan Pers menyusun berbagai peraturan di bidang pers dan keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Hasil keputusan MK adalah kemenangan masyarakat pers secara keseluruhan dan kemenangan kemerdekaan pers itu sendiri. Ini adalah satu dari sedikit keputusan MK yang dimenangkan oleh masyarakat,” ujar Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, dalam acara syukuran konstituen Dewan Pers yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hybrid, Selasa (6/9/2022) kemarin, sebagaimana dikutip dari situs Dewan Pers.

Pasal 15 ayat (2) UU Pers menyebutkan, “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.” Sedangkan, Pasal 15 ayat (5) UU Pers berbunyi, “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Baca juga:

Dalam pertimbangannya, Mahkamah memandang “memfasilitasi” dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers bermaksud menegaskan Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers. Keberadaan fungsi memfasilitasi Dewan Pers adalah selaras dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Sekalipun terdapat peraturan yang disusun tidak sesuai dengan fungsinya, Mahkamah menilai hal itu masuk dalam ranah persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Sama halnya dalil atas uji kompetensi atau sertifikasi wartawan yang sempat dipersoalkan Pemohon bahwa Dewan Pers telah melampaui kewenangannya membuat keputusan yang mengambil wewenang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Bagi MK, hal ini adalah masalah konkret. Hal ini sudah pula diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.331/PDT/2019/PT DKI.

Terkait Pasal 15 ayat (5) UU Pers, menurut Mahkamah, keberadaan Keputusan Presiden sebatas pengesahan dan keputusan (beschikking) yang bersifat individual, konkret, dan berlaku satu kali (einmalig) atas Anggota Dewan Pers terpilih. Presiden tidak dapat ikut campur dalam proses penentuan keanggotaan dan ketua Dewan Pers. Mengingat proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers. Termasuk pula penentuan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

Tags:

Berita Terkait