Babak Baru “Konflik” Bawaslu-KPU dalam Pileg 2019 Oleh: Munandar Nugraha*)
OPINI

Babak Baru “Konflik” Bawaslu-KPU dalam Pileg 2019 Oleh: Munandar Nugraha*)

Kita berharap polemik ini tidak memanas seperti polemik di dunia hukum yang pernah terjadi.

•Bacaan 2 Menit
MN
Penulis Opini

 

Penjelasan Ketua KPU di atas, setidaknya telah membangun opini bahwa putusan MA sulit dieksekusi dalam waktu cepat. Bagaimana dengan putusan Bawaslu yang memang secara UU harus dilaksanakan oleh KPU paling lambat tiga hari kerja setelah putusan diterbikan?

 

Perlu juga publik jelas dengan seterang-terangnya, bahwa putusan Bawaslu bukanlah menguji PKPU, tetapi putusan KPU yang men-TMS-kan bacaleg. Akankan KPU mengacuhkan putusan MA, dengan alasan butuh waktu untuk mempelajari dan merevisi PKPU?

 

Dalam Pasal 14, Pasal 17 dan Pasal 20 poin (a) UU Pemilu, secara berjenjang diatur bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu. Jika tahapan penetapan DCT terkendala atau bermasalah dengan alasan formil (revisi PKPU), sementara secara materil hal itu sudah dapat dieksekusi dengan UU Pemilu yang mengatur tindaklanjut putusan Bawaslu, akankah kembali KPU dianggap melanggar UU pemilu?

 

Jika hal ini berkelanjutan, tentu efeknya adalah pemilu legislatif 2019 berjalan dalam ketidakpastian hukum. Kita berharap polemik ini tidak memanas seperti polemik di dunia hukum yang pernah terjadi, “cicak vs buaya”, “moralitas publik vs UU”. Indonesia adalah negara hukum, solusi yang berdasarkan hukum harus segera diambil, agar tidak mendorong pro-kontra lagi, lagi dan lagi. Semoga...

 

Pertanyaan selanjutnya, jika terus menerus peta konflik ini dipelihara dan terpelihara, siapa yang diuntungkan?! Wallahu a’lam...

 

*)Munandar Nugraha adalah Pegiat Pemilu.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

bawaslukpupolitik
Munandar Nugraha

Pegiat pemilu

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info