Babak Baru RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Terbaru

Babak Baru RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

DPR bakal memproses melalui rapat Bamus DPR untuk penugasan alat kelengkapan dewan yang bakal melakukan pembahasan RUU bersama pemerintah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sekjen DPR Indra Iskandar dan Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Foto Kolase: Istimewa
Sekjen DPR Indra Iskandar dan Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Foto Kolase: Istimewa

Kalangan masyarakat sipil menanti keseriusan pemerintah dan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Nasib RUU tersebut bakal memasuki babak baru setelah melewati perjalanan panjang sejak digagas dan dirumuskandi era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan akan berproses pembahasannya bersama DPR di pemerintahan Jowo Widodo.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah dikirimkan ke DPR RI. Surpres telah diterima DPR pada Kamis, (4/5/2023) kemarin itu bernomor R-22/Pres/05/2023. “Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” ujar Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (8/5/2023) kemarin.

Baca Juga:

Kendati DPR sudah mengantongi Surpres, Indra menjelaskan pembahasan dimulai setelah pembukaan masa sidang pada Selasa (16/5/2023). Saat ini pembahasan belum dilakukan karena DPR masih reses. “Surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim),” ujarnya.

Setelah rapim, Indra mengatakan proses selanjutnya dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk penugasan alat kelengkapan dewan (AKD) yang bakal membahas RUU bersama pemerintah. Namun pasca penunjukan AKD bakal terlebih dahulu diparipurnakan. Selanjutnya, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas RUU tersebut.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari berharap diskusi dan pembahasan RUU Perampasan Aset berdasarkan pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis atau bersandar pada isu populer ataupun emosional. Dia melihat selama ini narasi yang berkembang seolah DPR menghambat atau menolaknya. Padahal, kenyataannya naskah RUU tersebut masih ada di pemerintah dan baru beberapa hari ini diserahkan ke DPR.

“Saya khawatir perdebatan hukum yang terjadi malah dipolitisasi kembali seolah-olah perdebatan yang nantinya terjadi karena ada penolakan. Padahal, semata hal tersebut adalah perdebatan hukum untuk memastikan UU tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,” ujar Taufik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait