​​​​​​​Baca Setiap Klausula Sebelum Kunci Motor Berpindah Tangan
Masalah Hukum Kredit Motor

​​​​​​​Baca Setiap Klausula Sebelum Kunci Motor Berpindah Tangan

​​​​​​​Isi kontrak haruslah menempatkan kedua belah pihak yang berkontrak dalam posisi yang sejajar.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Klausula eksonerasi (pengecualian) ini pada suatu perjanjian kredit bank, mencantumkan syarat sepihak. Klausula ini menyatakan bahwa Bank sewaktu-waktu diperkenankan untuk mengubah (menaikan/menurunkan) suku bunga pinjaman (kredit) yang diterima oleh Debitur, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari debitur terlebih dahulu. Dengan kata lain, ada kesepakatan bahwa debitur setuju terhadap segala keputusan sepihak yang diambil oleh Bank untuk mengubah suku  bunga Kredit, yang telah diterima oleh Debitur pada masa/jangka waktu perjanjian kredit berlangsung.

 

Dengan adanya klausula eksonerasi tersebut, bank diposisikan lebih tinggi daripada nasabah. Menurut David, hal-hal seperti inilah yang harus dihindari. Untuk menghindari konflik atau perselisihan dalam pembuatan suatu perjanjian, posisi setiap pihak harus seimbang sehingga potensi timbulnya sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan.

 

(Baca juga: Keabsahan Perjanjian yang Mengandung Klausula Eksonerasi)

 

Selain itu, menyoal klausula baku, David mengatakan, terdapat dua aturan yang spesifik melarang penggunaan klausula baku dalam sebuah perjanjian atau kontrak. Tapi faktanya, klausula baku dalam perjanjian masih sering ditemukan, bahkan menyentuh industri keuangan. Kedua aturan tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan penjelasan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. “Itu adalah definisi yang sah tentang klausula baku dalam UU Perlindungan Konsumen dan perjanjian baku dalam POJK,” kata David.

 

Menurutnya, dua ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 22 ayat (3) POJK Nomor 1/POJK.07/2013 sama-sama melarang pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku dalam perjanjian. Ia mengatakan, ketentuan dalam POJK itu hampir 90 persen mengadopsi ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.

 

Ia juga menegaskan bahwa tak hanya konsumen yang bakal rugi karena klausula baku. Menurutnya, pelaku usaha juga bisa dirugikan dalam perjanjian tersebut. Hal itu dikarenakan tak semua konsumen memiliki itikad baik dalam suatu perjanjian.

 

Jadi, sudah sepatutnya konsumen sadar betapa pentingnya isi sebuah kontrak. Tujuannya agar tak ada hak-hak konsumen yang dilanggar dalam perjanjian.

Tags:

Berita Terkait