​​​​​​​Baca Setiap Klausula Sebelum Kunci Motor Berpindah Tangan
Masalah Hukum Kredit Motor

​​​​​​​Baca Setiap Klausula Sebelum Kunci Motor Berpindah Tangan

​​​​​​​Isi kontrak haruslah menempatkan kedua belah pihak yang berkontrak dalam posisi yang sejajar.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kelima, perhatikan klausul penyelesaian sengketa atau perselisihan. Klausulanya beragam. Ada yang memilih langsung menyelesaikan sengketa sesuai kedudukan hukum yang umum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah kantor cabang pelaku usaha dan konsumen menandatangani perjanjian. Namun ada pula yang memilih musyawarah jika terjadi sengketa dalam isi kontrak dan memilih jalur hukum jika melalui musyawarah perdamaian tidak tercapai. Perhatikan, apakah ada yang menawarkan penyelesaian lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court settlement) yang diakui Otoritas Jasa Keuangan. Timbang-timbanglah mekanisme penyelesaian yang tidak terlalu memberatkan bagi Anda.

 

Baca:

 

Keenam, menyoal hak-hak dari perusahaan pemberi jasa kredit. Biasanya, konsumen akan langsung kena penalti begitu tak memenuhi kewajiban satu hari, misalnya bunga kredit. Apakah pelaku usaha akan dikenakan sanksi juga jika melakukan pelanggaran? Umumnya ada klausula yang menegasikan sanksi itu. Misalnya lewat rumusan: “Keterlambatan pelaku usaha dalam melaksanakan hak-haknya tidak akan dianggap sebagai suatu pencabutan hak-hak tersebut. Setiap pelaksanaan sebagian hak-hak dalam perjanjian tidak akan mengurangi hak-hak pelaku usaha untuk melaksanakan hak-hak lain yang dapat dimiliki di bawah perjanjian dimana perjanjian dimana hak-hak tersebut adalah kumulatif dan bukan alternatif.”

 

Koordinator Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, juga mengingatkan pentingnya konsumen membaca isi kontrak, termasuk membaca isi kontrak yang tak sejalan dengan peraturan perundang-undangan; juga mengenai forum dan mekanisme penyelesaian sengketa. Jika sejak awal ada klausula forum penyelesaian adalah pengadilan, maka penyelesaian lewat BPSK kian sulit. Biasanya, kata dia, BPSK tak bersedia menyelesaian sengketa.

 

Opsi yang ideal, menurut Sudaryatmo, ada klausula yang memungkinkan penyelesaian lewat BPSK. “Idealnya konsumen punya pilihan untuk menyelesaikan di BPSK. Penyelesaian di BPSK itu yang paling murah cepat dan sederhana, dan itu yang mestinya dipilih konsumen,” kata Sudaryatmo kepada hukumonline.

 

Bagi Sudaryatmo, meskipun di dalam kontrak terdapat klausul penyelesaian sengketa yang sudah diteken oleh konsumen dan leasing, konsumen tetap memiliki hak untuk mengajukan sengketa perlindungan konsumen ke BPSK. Persoalannya, kini, Mahkamah Agung sudah menerbitkan banyak putusan yang menegasikan kewenangan (kompetensi) BPSK menyelesaikan sengketa kredit kendaraan bermotor. Mahkamah Agung menyatakan bahwa itu menjadi kewenangan absolut peradilan umum.

 

Klausula baku

Sebagaimaa dikutip dari rubrik Klinik Hukumonline tertanggal 02 Mei 2011 lalu, advokat yang concern terhadap isu perlindungan konsumen, David M.L. Tobing menjelaskan bahwa dalam suatu perjanjian, pada umumnya ada pihak yang memiliki posisi lebih dominan dan ada yang lebih lemah. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan seperti dalam praktik perbankan adanya klausula eksonerasi.

Tags:

Berita Terkait