Badan Arbitrase dan Mediasi HKI Resmi Diluncurkan
Berita

Badan Arbitrase dan Mediasi HKI Resmi Diluncurkan

Dasar hukum dan kekuatan putusannya masih perlu dipertegas.

Mys
Bacaan 2 Menit
Badan Arbitrase dan Mediasi HKI Resmi Diluncurkan
Hukumonline

Sebuah lembaga baru yang menjadi alternatif penyelesaian sengketa bidang hak kekayaan intelektual telah lahir. Berbentuk perkumpulan, Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) secara resmi diluncurkan di Jakarta, Kamis (19/4). Sejumlah mantan Menteri Kehakiman dan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual duduk di kepengurusan BAM HKI.

Gagasan tentang BAM HKI sebenarnya sudah diperkenalkan ke publik sejak dua tahun lalu. Ada dua pandangan besar yang mengiringi pembentukannya: mendukung dan menganggap lembaga ini penting, atau pandangan yang menganggap tak perlu lembaga baru penyelesaian sengketa. Kalaupun mau memanfaatkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan bisa memanfaatkan Badan Arbitrase Nasioal Indonesia (BANI). “Ini justru mengambil ceruk,” kata Gunawan Suryomurcito, Wakil Ketua BAM HKI.

Namun, pembentukan BAM HKI bukan tanpa dasar. Ketuanya, Prof. A. Zen Umar Purba, mengemukakan lima pertimbangan. Pertama, penggunaan alternatif penyelesaian sengketa (APS), terutama arbitras, telah meluas. Hampir semua kontrak bisnis internasional memuat  ketentuan tentang arbitrase. Kedua, meningkatnya kesadaran HKI saat ini merupakan aset perusahaan yang perlu dilindungi hukum. Ketiga,beberapa Undang-Undang tentang HKI menyebutkan kemungkinan penggunaan APS.

Pertimbangan keempat, BAM HKI akan dapat menyumbang bagi upaya penegakan hukumpada umumnya. Kritik besar pada pelaksanaan sistim HKI Indonesia dewasa ini adalah lemahnya matra penegakan hukum. Kelima, badan dunia yang mengurusi HKI, WIPO (World Intellectual Property Organization) memiliki lembaga sejenis, yaitu WIPO Mediation and Arbitration Center.

Kehadiran mekanisme penyelesaian sengketa HKI di luar pengadilan diyakini lebih menguntungkan dibanding mengikuti proses hukum di pengadilan. Menurut Cita Citrawinda Noerhadi para pihak bisa lebih diuntungkan menggunakan mekanisme arbitrase atau mediasi. Sebab, penyelesaian sengketa dilakukan secara tertutup, efisien, dan lebih cepat. “BAM HKI bisa menjadi alternatif bagi para pihak,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, menyambut baik kehadiran BAM HKI. Mekanisme penyelesaian yang dikembangkan bisa memberikan kontribusi positif terhadap sistim perlindungan HKI. Amir percaya jika sistim perlindungannya baik, maka dampaknya juga positif bagi perekonomian nasional. “Perlu penanganan serius untuk melindungi HKI secara maksimal,” ujarnya. Cuma, dasar hukumnya yang masih harus dipertegas.

Tags: