Badilum MA Dorong Peningkatan Kualitas Kinerja dan Integritas di Lingkungan Peradilan
Terbaru

Badilum MA Dorong Peningkatan Kualitas Kinerja dan Integritas di Lingkungan Peradilan

Kualitas pelayanan, kinerja dan integritas ini akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dari data yang disodorkan KPK, Bambang mengatakan hakim berintegritas tinggi jumlahnya harus ditingkatkan. Hal itu menurutnya juga diamini Badan Pengawas (Bawas) MA. Persoalannya bukan lagi hakim yang menghubungi pihak berperkara atau yang punya urusan dengan pengadilan, tapi sejumlah hakim masih menerima ‘ucapan terima kasih’. 

Kualitas pelayanan, kinerja dan integritas ini akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Bambang mencatat sejak 2014 aspek layanan menjadi substansi yang diadukan pencari keadilan. Apalagi di era digital saat ini masyarakat semakin mudah memantau perkembangan perkara dan semakin paham terhadap regulasi yang mengatur hak-haknya. 

Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi. Berani mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakan kebenaran dan keadilan serta berusaha melakukan tugas dengan cara dan untuk mencapai tujuan terbaik. 

Pada kegiatan yang sama Hakim Tinggi Pengawasan Bawas MA, Aminal Umam, mengatakan integritas merupakan pilar utama pengadilan. Integritas itu bisa dirasakan di internal lembaga dan eksternal. Misalnya, ketika hakim integritas memimpin persidangan, para pihak terlihat tenang mendengar perilaku dan tutur kata hakim yang bersangkutan sebab yakin akan mendapat keadilan. Sebaliknya, para pihak bakal gusar jika hakimnya tidak berintegritas. 

“Hakim yang tidak berintegritas meruntuhkan kehormatan dan kewibawaan lembaga peradilan,” ujarnya.

Mengingat integritas adalah kewajiban yang harus dijunjung tinggi aparatur peradilan, Aminal menyebut ada penghargaan atau sanksi yang bisa diberikan. Aparat pengadilan yang menjaga integritasnya bisa mendapat penghargaan, sebaliknya untuk yang tidak berintegritas ada sanksinya. 

Singkatnya, integritas itu menjadikan norma yang berlaku sebagai pedoman, meliputi tugas pokok dan fungsi. Ada berbagai bentuk pelanggaran integritas, mulai dari korupsi dan turunannya seperti suap, gratifikasi, dan pemerasan serta lainnya. Benturan kepentingan atau conflict of interest juga termasuk pelanggaran terhadap integritas. 

Misalnya Pasal 17 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur antara lain ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

Bahkan saat ini MA masih mematangkan penerbitan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) yang mengatur khusus tentang konflik kepentingan. “Diharapkan ini bisa muncul dalam waktu yang tidak lama lagi sehingga bisa diberlakukan. Pasti ini berkontribusi terhadap upaya menekan pelanggaran integritas,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info