Krisis perbankan 1998 dan krisis keuangan global 2008 yang sempat terjadi telah menjadi bukti nyata bagaimana berbahayanya implikasi dari suatu krisis sistem keuangan. Untuk itu, Kukuh Komandoko dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor-nya pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengusulkan untuk mengembangkan precautionary principle guna menghadapi bahaya atau ancaman krisis keuangan.
“Prinsip kehati-hatian yang kompatibel dan aplikatif sebagai dasar bertindak dan bersikap dalam penanganan krisis keuangan adalah sangat diperlukan. Oleh karenanya, penelitian pengembangan transformasi precautionary principle menjadi salah satu gagasan kehati-hatian dalam pencegahan penanganan krisis jadi sangat penting,” ujar Kukuh dalam sidang disertasinya berjudul ‘Transformasi Precautionary Principle Dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan di Indonesia’, Sabtu (2/7).
Pada dasarnya, krisis merupakan suatu fenomena yang dapat membuat suatu negara menuju kehancuran. Bahkan dalam kasus yang ekstrim, krisis dapat menimbulkan kepanikan yang ‘tidak masuk akal’. Ia menerangkan bahwa secara kontemporer, krisis dianggap sebagai suatu peristiwa yang spesifik, tidak terduga, di luar rutinitas yang penuh ketidakpastian serta tingkat ancaman yang tinggi. “Krisis seringkali berdampak pada pembaharuan di masyarakat. Tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga melingkupi sistem dan aturan.”
Baca Juga:
- Tips Aman bagi Masyarakat yang Ingin Berinvestasi Aset Kripto
- Dukungan Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Industri 4.0
Bukan menjadi hal yang mengherankan jika krisis juga terkadang disebut-sebut sebagai ‘proses transformasi’ atau perubahan dari sistem yang lama untuk tidak lagi dapat dipertahankan. Jika melihat dari krisis perbankan yang terjadi pada 1998 telah menghantam aspek likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas perbankan. Krisis tersebut memberikan dampak yang besar hingga hampir lumpuhnya jalan perekonomian. Utamanya, sistem keuangan di Indonesia sampai dengan masalah sosial dan politik.
Di samping itu, jika berkaca pada peristiwa krisis keuangan global 2008 juga telah memberikan implikasi tersendiri. Implikasi tersebut dapat dilihat dari melemahnya nilai tukar rupiah sampai dengan indeks saham gabungan yang turun cukup drastis. Sampai-sampai kegiatan ekspor-impor juga menjadi cukup terganggu dan terjadi masalah di likuiditas pada sektor perbankan.
“Terdapat 2 metode bagaimana precautionary principle dapat diterapkan dalam menghadapi berbagai krisis di sistem keuangan. Pertama, nilai-nilai precautionary principle ditransformasikan menjadi nilai atau prinsip etika perilaku. Kedua, melakukan transformasi atas nilai precautionary principle dalam tataran teori hukum, sehingga melahirkan aturan dasar kewenangan sebelum menghadapi sistem keuangan,” jelasnya.
Untuk merealisasikan itu, terdapat sejumlah saran yang diajukan oleh Kukuh. Pertama, dirinya sangat merekomendasikan precautionary principle menjadi dasar bertindak etis dan normatif yang dicirikan sebagai faktor pendorong dan memberi arah dalam mengambil keputusan. Sekaligus sebagai faktor pelengkap dalam memberi keyakinan ketika mengantisipasi bahaya krisis sistem keuangan.
“Nilai-nilai yang memenuhi precautionary principle sudah selayaknya ditransformasikan dan implementasikan menjadi elemen penguat dalam etika asas norma maupun aturan hukum guna mengantisipasi krisis di sistem keuangan,” kata dia.
Dua, memperkuat dan menyempurnakan UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dengan menetapkan dan mengatur secara tegas prinsip kehati-hatian dan etika antisipasi krisis.
“Hal tersebut dimaksudkan agar memberi ruang kepada pemerintah untuk bertindak dalam mengantisipasi resiko dan dimensi ketidakpastian, serta memberikan kepastian hukum bagi para pembuat keputusan.”
Tiga, sebagai manifestasi prinsip kehati-hatian guna menghindari distorsi penafsiran di kemudian hari dalam penegakan hukum, perlu diingatkan untuk melibatkan serta memberdayakan unsur penegak hukum dari Kejaksaan Agung.
Empat, ia memandang bahwa nilai-nilai precautionary principle sebaiknya diadopsi serta ditransformasikan dalam sistem dan prosedur legislasi pembuatan hukum terkait dengan sektor keuangan. Dimana setiap proses legislasi sebaiknya tidak hanya dilengkapi kajian bersifat akademis, namun juga penegasan yang dapat menutup celah-celah penafsiran berbeda.
Lima, mempersiapkan dan memastikan terjadinya cadangan penyangga atau buffer stock tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi lembaga jasa keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun penyalur dari masyarakat. Enam, gagasan transformasi precaution principle menjadi suatu kehati-hatian dalam mengantisipasi sistem keuangan perlu didorong dan ditanamkan sedini mungkin menjadi suatu subjek perkuliahan sendiri dalam perguruan tinggi.
“Karakter dan persepsi precautional principle harus terus ditumbuhkan dan kembangkan untuk memperkuat kualitas generasi muda dan proses penegakan hukum dalam sektor keuangan di kemudian hari,” tutupnya.
















