Tips Aman bagi Masyarakat yang Ingin Berinvestasi Aset Kripto
Terbaru

Tips Aman bagi Masyarakat yang Ingin Berinvestasi Aset Kripto

Terkait tren investasi aset kripto yang semakin meluas di masyarakat, perlu diperhatikan beberapa hal dalam melakukan investasi secara aman.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Tips Aman bagi Masyarakat yang Ingin Berinvestasi Aset Kripto
Hukumonline

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menguraikan masa depan aset kripto di Indonesia sangat potensial meningkat dan berdampak pada perekonomian nasional. Hal ini terlihat tidak hanya dari meningkatnya jumlah investor kripto dan nilai transaksi dari waktu ke waktu, namun juga dari semakin bertambahnya platform untuk investasi aset kripto.

“Aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan luar biasa. Per 2020, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp64,9 triliun. Satu tahun kemudian, per Desember 2021, angkanya melonjak sangat signifikan menjadi Rp859,4 triliun,” jelas Wamendag, seperti dikutip dari laman Kemendag, Sabtu (2/7).  

Oleh karena pesatnya perkembangan tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyiapkan infrastruktur yang esensial, seperti bursa kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) untuk mendukung ekosistem perdagangan fisik aset kripto Indonesia, khususnya yang memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen.

Baca Juga:

Di samping itu, Wamendag juga selalu tegas mengingatkan bahwa kripto di Indonesia adalah sebuah aset atau komoditas, dan bukan alat pembayaran yang sah secara peraturan perundang-undangan.

Terkait tren investasi yang semakin meluas di masyarakat, Wamendag juga mengingatkan agar masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal dalam melakukan investasi secara aman.

Pertama, sebelum memutuskan untuk bertransaksi aset kripto, setiap orang harus memastikan paham benar apa itu aset kripto dan mekanisme perdagangannya. Kedua, berinvestasi di calon pedagang aset kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis aset kripto yang telah diatur Bappebti.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait