Simak! Langkah Berikut Ini Sebelum Berinvestasi Bidang Perdagangan Berjangka
Terbaru

Simak! Langkah Berikut Ini Sebelum Berinvestasi Bidang Perdagangan Berjangka

Berinvestasi pada pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko merugikan masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Bagi masyarakat yang hendak menanamkan modalnya dalam bidang perdagangan berjangka, ada baiknya menelusuri terlebih dahulu latar belakang perusahaan. Bila tidak hati-hati, boleh jadi modal yang Anda tanamkan bakal melayang yang berujung kerugian.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Aldison mengingatkan masyarakat tak boleh gegabah dalam menanamkan modalnya di bidang perdagangan berjangka. Seluk-beluk perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, dan kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan perlu diketahui calon investor.

Tak kalah penting wakil pialang berjangka pun harus mengantongi izin dari Bappebti; dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi; serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Dia menyarankan agar masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi di bidang perdagangan mesti mengakses website resmi Bappebti.

“Sebelum memutuskan untuk  berinvestasi, ketahui  terlebih  dahulu  profil  dan  legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti di    www.bappebti.go.id,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/4/2022).

Baca:

Dia juga mengingatkan berinvestasi di bidang pialang berjangka memang memiliki risiko. Apalagi berinvestasi pada pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat. Menurutnya, sebagai regulator, Bappebti tak dapat memfasilitasi investor dalam rangka memediasi bila terjadi perselisihan atau dispute antar investor dengan entitas usaha tak berizin atau ilegal

Selain itu, entitas usaha tersebut tak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Bila investor merasa dirugikan, tak ada pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Sebab, keberadaan entitas usaha tak berizin dari Bappebti di luar negeri belum dapat dipastikan legalitasnya. “Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait