Bahaya Teror di Ruang Akademik
Berita

Bahaya Teror di Ruang Akademik

Negara dianggap gagal memproteksi hak-hak konstitusional warga negara dengan membiarkan pelaku teror mencoreng dunia akademik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Tidak hanya itu, bahkan tindakan impeachment Presiden pun diperbolehkan oleh konstitusi, apalagi hanya didiskusikan. Sebenarnya, tambah Feri, diskusi yang akan dilakukan oleh CLS FH UGM ini memiliki dua kebaikan. Pertama, bukan melanggar konstitusi dan hukum bahkan sebenarnya secara konstitusional dilindungi. Kedua, mereka mau mencerdaskan publik sebagai bagian dari amanah aktivitas akademik. “Jadi, aneh kalau ada pelarangan itu atau bentuk teror apalagi ancaman pembunuhan,” ujarnya.

Baginya, negara dianggap gagal memproteksi hak-hak konstitusional warga negara dengan membiarkan pelaku teror mencoreng dunia akademik dan juga membiarkan pelaku terror tersebut mencoreng wajah negara sebagai orang yang melindungi warga negara dan melindungi hak-hak konstitusional semua orang. Menurutnya, bila dilihat dalam Pasal 28J UUD 1945, tindakan apapun tanpa didasari oleh UU untuk melakukan pelarangan itu tidak boleh dilakukan. Bahkan, peraturan di bawah UU, apalagi sebuah kebijakan tidak diperkenankan untuk melarang hak orang. “Jangankan teror, negara sekalipun tidak boleh melakukan pelarangan dan membatasi nilai-nilai yang dianut konstitusi,” katanya.

Seharusnya, kata Feri, cara-cara barbar seperti ini sudah harus ditinggalkan oleh Indonesia. Sebab, Indonesia sendiri sudah mencemooh cara seperti itu di masa orde baru. “Saat ini seolah-olah negara hanya berani mengutuki saja pelaku teror tersebut, tanpa ada tindakan-tindakan. Ini kelemaahan juga, secara politik Presiden gagal menunjukan citra kenegarawanannya,” sindirnya. (Baca: Ujaran Kebencian dan Berita Bohong, Apa Beda di Eropa dan Indonesia?)

Menurut Feri, seharusnya Presiden berani mempersilakan diskusi pemakzulan dirinya, dan berkata dirinya akan berdiri paling depan melindungi hak-hak warganya. Ia percaya kekuatan kemerdekaan berfikir dan mengemukakan pendapat adalah nilai paling penting dari dunia akademik. “Keberanian mengadakan diskusi akademik yang bebas dan merdeka sepenuhnya perlu dilakukan. Maka, teruslah menyelenggarakan karena kejujuran akademik dan nilai-nilai intelektualitas yang baik perlu dipertahankan sebaik-baiknya. Sebab, hanya dengan kegiatan-kegiatan kampus, dapat mengontrol pemerintah dari tindakan yang otoritarianisme,” kata dia.

Untuk diketahui, dalam dunia akademik, kebebasan berpendapat merupakan jantung dari sebuah perguruan tinggi. Kebebasan akademik sebagai ruh sekaligus penciri dari perguruan tinggi yang akan menjadi pendorong bagi terwujudnya demokratisasi suatu bangsa. UNESCO pun mendefinisikan kebebasan akademik sebagai hak berupa “kebebasan dalam mengajar dan berdiskusi, kebebasan dalam meneliti dan menyebarluaskan serta menerbitkan hasil riset. Dalam konteks perguruan tinggi, kebebasan akademik termanifestasi atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan dakwah Islamiyah.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan yang berujung pada pembatalan diskusi ilmiah tersebut. “Hal ini merupakan ancaman brutal bahkan sebelum diskusi dilaksanakan, FH UGM mendorong segenap lapisan masyrakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di dalam masyarakat,” katanya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama. “FH UGM perlu melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua orang yang terlibat didalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, terror dan ancaman yang ditunjukkan kepada pihak-pihak didalam kegiatan tersebut, termasuk keluarha mereka,” ujarnya.

Dalam hal ini, FH UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika FH UGM serta pihak pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.

Tags:

Berita Terkait