Reformasi Hukum, Mau ke Mana?
Kolom

Reformasi Hukum, Mau ke Mana?

Lewat 22 tahun Reformasi di Indonesia, masih banyak permasalahan reformasi hukum yang belum terjawab.

Bacaan 2 Menit
Reformasi Hukum, Mau ke Mana?
Hukumonline

Pertanyaan “mau ke mana?” pada judul tulisan ini tentunya sekadar upaya sia-sia dari Penulis untuk menghindari judul “quo vadis?”. Entah berapa banyak tulisan, dan juga seminar-seminar, yang menggunakan pertanyaan “quo vadis?” sebagai judul. Pertanyaan “quo vadis?”, bisa diterjemahkan jadi “mau ke mana?”, sudah jadi pertanyaan klise lintas zaman dan lintas topik. Meski terlanjur klise, pertanyaan quo vadis untuk upaya reformasi hukum perlu digaungkan lagi. Lewat 22 tahun Reformasi di Indonesia, masih banyak permasalahan reformasi hukum yang belum terjawab.

Jatuhnya rezim Orde Baru ditandai dengan pernyataan berhenti dari Presiden Soeharto pada hari Kamis 21 Mei 1998. Lengsernya Soeharto disambut sukacita oleh masyarakat Indonesia saat itu. Namun semua orang langsung tersadar, bahwa turunnya Soeharto dari kursi kekuasaan yang telah 32 tahun didudukinya, bukanlah akhir dari perjuangan melawan Orde Baru. Jejak praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan kesewenang-wenangan, terlanjur merasuk jauh ke dalam sistem pengelolaan negeri ini.

Setelah Reformasi 1998, ada banyak sekali pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk dalam hal reformasi hukum. Orde Baru mewariskan sistem yang jauh dari pemenuhan rasa keadilan. Orde Baru membuat pengadilan kita menghadapi tantangan independensi yang serius, penegakan hukum yang sewaktu-waktu bisa diatur sesuai selera, dan pelanggaran HAM yang bisa leluasa terjadi kapan saja.

Walau mungkin bisa dikatakan “gagal” dalam mengadili mantan Presiden Soeharto, namun sebenarnya rentetan capaian awal Indonesia dalam mengisi babak awal reformasi lumayan baik. Amandemen konstitusi (Tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002) telah menancapkan berbagai tonggak capaian reformasi, antara lain: pembatasan masa jabatan Presiden, pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, masuknya sederetan pasal Hak Asasi Manusia dan lain-lain. Reformasi juga telah melahirkan berbagai lembaga baru, seperti Mahkamah Konstitusi yang dicita-citakan sebagai “guardian of the constitution”, Komisi Yudisial untuk menjaga marwah Hakim, Dewan Perwakilan Daerah, dan lain sebagainya.

Namun tentu simbol utama perlawanan terhadap praktik KKN yang pernah dilanggengkan oleh rezim Orde Baru, tak lain tak bukan adalah lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istilah “Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme” sudah terlanjur identik dengan rezim Orde Baru. Oleh karena itu, kelahiran KPK dapat dipandang sebagai antitesa yang menyediakan jawaban dan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan ala Orde Baru. KPK merupakan capaian reformasi yang menjadi ujung tombak untuk memastikan bahwa perilaku korup bisa diberantas di negeri ini.

Gejala Arus Balik?

Sejarah sering berulang, perubahan sosial bisa naik-turun, dan keadaan masyarakat bisa saja berputar mundur ke titik awal sebelum perubahan. Hal yang sama juga bisa terjadi dalam reformasi hukum. Penting bagi publik untuk mencermati tonggak-tonggak penanda perubahan, apakah kita masih berada dalam jalur, dalam persimpangan, atau sudah putar balik?

Hasil bacaan yang paling moderat, sekaligus paling klise, adalah bahwa reformasi hukum Indonesia hari ini berada dalam persimpangan. Bacaan situasi “dalam persimpangan” bukan hanya klise, tapi tidak banyak membantu bagi publik untuk menentukan strategi ke depan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait