Bahrin Lubis:
Kode Etik Panitera untuk Cegah Penyimpangan
Profil

Bahrin Lubis:
Kode Etik Panitera untuk Cegah Penyimpangan

Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan telah berhasil menyusun sebuah kode etik. Bukan hanya mengatur sikap panitera dan jurusita saat berdinas, tetapi juga berumah tangga.

ASH
Bacaan 2 Menit

Apa tujuan pemberlakuan kode etik yang telah disepakati IPASPI?

Selain untuk meningkatkan profesionalisme, kode etik ini ditujukan untuk menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, harga diri profesi panitera dan Jurusita dalam pelayanan hukum terhadap masyarakat secara prima dan adil, sekaligus menjaga citra dan wibawa pengadilan. Memang, beberapa penyimpangan pernah dilakukan oknum panitera, tetapi tujuan penyusunan kode etik tidak melihat penyimpangan kasus per kasus yang dilakukan oknum panitera karena itu tanggung jawab perorangan.   

Kapan kode etik panitera dan Jurusita ini resmi berlaku?

Kode etik ini sah dan mengikat kepada seluruh panitera dan jurusita di lingkungan empat peradilan dan MA terhitung sejak ditandatangani oleh Ketua MA.

Hal-hal apa saja yang diatur dalam kode etik ini?

Secara umum, panitera dan Jurusita Wajib mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat dan menjaga perbuatan tercela yang dilakukan panitera dan Jurusita dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Misalnya, adanya larangan memasuki tempat perjudian dan diskotik. Tidak boleh juga bersikap membeda-bedakan para pihak yang berperkara. Panitera dan Jurusita harus bersikap adil terhadap para pihak yang berperkara, wajib bersikap sopan santun. Ada juga larangan seperti larangan memihak kepada salah satu pihak dan pihak yang terlibat dalam berperkara, larangan membocorkan konsep putusan pengadilan kepada siapapun, larangan menemui pihak-pihak yang berperkara di luar kedinasan, kecuali dalam lingkup tugas kedinasan, seperti Jurusita mengantar surat panggilan sidang.

Sedangkan hal-hal yang menyangkut hubungan di luar kedinasan, panitera dan Jurusita wajib menjaga kerukunan, keharmonisan, keutuhan, dan bertanggung jawab terhadap rumah tangganya.  Itulah beberapa hal yang harus ditaati oleh panitera dan jurusita. Jika tidak, mereka akan dikenakan rekomendasi sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.              

Bagaimana mekanisme penjatuhan sanksi etik oleh majelis kehormatan panitera?

Jika panitera dan Jurusita telah melanggar kode etik dan perilaku ini dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat sesuai prosedur yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Namun, sidang Dewan Kehormatan ini dapat dilakukan hanya terhadap penjatuhan sanksi berat. Misalnya, sebelum dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat (dipecat) dari PNS, dia terlebih dahulu diberi kesempatan (hak) membela diri di hadapan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.

Susunan majelis ini terdiri dari lima orang yakni 1 orang dari Direktorat Jenderal, 1 orang pejabat dari Kepaniteraan MA, 2 orang dari Pengurus IPASPI Pusat, dan 1 orang dari Pengurus IPASPI Daerah. Dewan Kehormatan ini yang merekomendasikan sanksi disiplin berat yang akan dijatuhkan kepada pejabat yang berwenang berdasarkan setelah mempelajari hasil pemeriksaan atau BAP dari Bawas MA dan mendengarkan pembelaan panitera atau Jurusita. Selanjutnya, rekomendasi itu diputuskan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait. Kalau dulu, Dirjen langsung menjatuhkan sanksi disiplin berat.

Apa harapan Anda dengan berlakunya kode etik ini?

Kami berharap citra dan martabat panitera dan Jurusita akan terjaga dari penilaian negatif masyarakat. Sehingga profesi mereka terhormat di mata masyarakat. Selain itu, adanya kode etik ini masyarakat pencari keadilan tahu hak-haknya karena panitera dan Jurusita pengadilan tidak bisa berbuat seenaknya. Masyarakat boleh memprotes dan mengadukan perilaku panitera atau Jurusita yang seenaknya dan sewenang-wenang kepada aparat pengawasan.   

Tags:

Berita Terkait