Bakal Beri Kompensasi ke Pelanggan, Reaksi PLN Dinilai Positif
Berita

Bakal Beri Kompensasi ke Pelanggan, Reaksi PLN Dinilai Positif

PLN dinilai berani bertanggungjawab dan telah melindungi hak konsumen dengan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik massal kemarin.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Pemadaman Listrik Lumpuhkan Objek Vital: Negara Tak Punya Manajemen Krisis)

 

Ia menjelaskan, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha.

 

Dalam Pasal 7 UU  a quo, diatur kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

 

Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia berada pada angka 40,41 atau pada level mampu. Artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan.

 

Termasuk di dalamnya mampu untuk memperjuangkan haknya dengan cara menyampaikan pengaduan saat mengalami kerugian akibat menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa tertentu. Untuk itu, Kemendag meminta PLN untuk menyikapi permasalahan pengaduan konsumen, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen.

 

Sebelumnya, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan meski PLN sudah menyiapkan skema ganti rugi dalam bentuk potongan tagihan listrik, namun hal tersebut dipandang tak adil. Pasalnya, konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat dari pemadaman listrik secara tiba-tiba tersebut.

 

"Ganti rugi tidak bisa secara sepihak saja dengan memberikan potongan tagihan listrik. Karena konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil. Seperti ikan koki yang mati, itu ada nilai kerugiannya," katanya.

 

Diakui David jika mekanisme pembayaran ganti rugi atas pemadaman listrik sebagai akibat dari kelalaian pengoperasian diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Namun, hal itu tidak menutup hak konsumen untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

Menurutnya, tidak adil jika kerugian hanya diganti dengan pemotongan listrik, padahal ada kerugian materiil dan imateriil yang dirasakan public akibat kejadian itu.  “Seharusnya hal ini tidak perlu sampai ke Presiden Jokowi bila PLN menyadari, tapi kalau nanti PLN ganti rugi materiil dan imateriil ya bagus, gugatan bisa kita hold. Tapi kalau tidak ya ada gugatan. Dalam waktu dekat (gugatan),” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait