Bakal Beri Kompensasi ke Pelanggan, Reaksi PLN Dinilai Positif
Berita

Bakal Beri Kompensasi ke Pelanggan, Reaksi PLN Dinilai Positif

PLN dinilai berani bertanggungjawab dan telah melindungi hak konsumen dengan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik massal kemarin.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani. Foto: RES
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani. Foto: RES

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan Indikator Lama Gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

 

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

 

“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, dalam rilis perusahaan tersebut, Senin (5/8).

 

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. Untuk perkembangan terkini (12.00) pembangkit yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, Pembangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, Pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi.

 

“Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW,” ujar Sripeni.

 

Sementara, Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, mengapresiasi rencana PLN tersebut. Menurutnya, dengan begitu PLN telah melindungi hak konsumen dengan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik massal di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019.

 

“Pemadaman listrik tersebut telah menyebabkan aktivitas warga menjadi terganggu dan menimbulkan kerugian. Namun demikian, Kemendag mengapresiasi PLN yang bertanggung jawab terhadap konsumen terdampak pemadaman dengan memberikan kompensasi,” ujar Veri dalam siaran pers Kemendag, Selasa (6/8).

 

(Baca: Pemadaman Listrik Lumpuhkan Objek Vital: Negara Tak Punya Manajemen Krisis)

 

Ia menjelaskan, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha.

 

Dalam Pasal 7 UU  a quo, diatur kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

 

Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia berada pada angka 40,41 atau pada level mampu. Artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan.

 

Termasuk di dalamnya mampu untuk memperjuangkan haknya dengan cara menyampaikan pengaduan saat mengalami kerugian akibat menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa tertentu. Untuk itu, Kemendag meminta PLN untuk menyikapi permasalahan pengaduan konsumen, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen.

 

Sebelumnya, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan meski PLN sudah menyiapkan skema ganti rugi dalam bentuk potongan tagihan listrik, namun hal tersebut dipandang tak adil. Pasalnya, konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat dari pemadaman listrik secara tiba-tiba tersebut.

 

"Ganti rugi tidak bisa secara sepihak saja dengan memberikan potongan tagihan listrik. Karena konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil. Seperti ikan koki yang mati, itu ada nilai kerugiannya," katanya.

 

Diakui David jika mekanisme pembayaran ganti rugi atas pemadaman listrik sebagai akibat dari kelalaian pengoperasian diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Namun, hal itu tidak menutup hak konsumen untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

Menurutnya, tidak adil jika kerugian hanya diganti dengan pemotongan listrik, padahal ada kerugian materiil dan imateriil yang dirasakan public akibat kejadian itu.  “Seharusnya hal ini tidak perlu sampai ke Presiden Jokowi bila PLN menyadari, tapi kalau nanti PLN ganti rugi materiil dan imateriil ya bagus, gugatan bisa kita hold. Tapi kalau tidak ya ada gugatan. Dalam waktu dekat (gugatan),” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait