Bakal Terbit 3 kebijakan untuk Sektor Ketenagakerjaan
Utama

Bakal Terbit 3 kebijakan untuk Sektor Ketenagakerjaan

Meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, hingga relaksasi iuran JKK

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menaker Yassierli, saat konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024) kemarin. Foto: Istimewa
Menaker Yassierli, saat konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024) kemarin. Foto: Istimewa

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak daya beli pekerja/buruh. Selain menaikkan upah minimum rata-rata 6,5 persen untuk seluruh wilayah Indonesia, ke depan pemerintah bakal menerbitkan 3 kebijakan bidang ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024) kemarin.

Yassierli menjelaskan setidaknya ada 3 kebijakan bidang ketenagakerjaan yang bakal diterbitkan. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furniture) dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

Kedua, dukungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Penerima program JKP akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp2,4 juta. Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Pra Kerja.

"Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK," kata Yassierli.

Baca juga:

Ketiga, relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Yassierli menegaskan relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja. 

“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info