Baleg Diminta Segera Sinkronkan RUU Jabatan Hakim
Berita

Baleg Diminta Segera Sinkronkan RUU Jabatan Hakim

Draft RUU Jabatan usulan IKAHI juga mengatur masa jabatan pensiun hakim, hakim ad hoc, hakim agung.

ASH
Bacaan 2 Menit
Rombongan FDHI saat menyambangi Badan Legislasi DPR (27/4/2015). Foto: RES
Rombongan FDHI saat menyambangi Badan Legislasi DPR (27/4/2015). Foto: RES
Sejak tahun lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dengan nomor urut 52.Awalnya, draft RUU Jabatan Hakim ini berasal dari Komisi Yudisial (KY). Dalam perkembangannya, ada tiga draft RUU Jabatan Hakim. Satu berasal dari  Komisi Yudisial, dua lagi dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI).

Pada Februari lalu, Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR telah menyerahkan draft RUU Jabatan Hakim kepada Komisi III. Draft resmi sudah diserahkan ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi/singkronisasi dari semua draft yang ada. RUU Jabatan Hakim akan menjadi usul inisiatif DPR.

Semua draft RUU Jabatan Hakim memiliki semangat yang sama yakni adanya pengaturan komprehensif terkait jaminan perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan bagi hakim.Termasuk di dalamnya pengaturan pola rekrutmen calon hakim dan pola pembinaan/jenjang karier profesi hakim sebagai pejabat negara yang berbeda dengan pegawai negeri sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur mengatakan hal terpenting dalam RUU Jabatan Hakim adalah jaminan perlindungan, keamanan, kesejahteraan (gaji dan tunjangan), fasilitas bagi hakim, hakim ad hoc, hakim agung  termasuk hak-hak lain setelah pensiun.Intinya, kata dia, ada pengaturan komprehensif hakim dan hakim agung sebagai pejabat negara dari proses rekrutmen calon hakim, pembinaan karier, serta pensiun.

“Ini sudah dimasukkan dalam naskah akademis RUU Jabatan Hakim dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), KY, dan Tim Pakar dari BKD DPR. Nantinya, semuanya disinkronkan,” kata Ridwan kepadahukumonline, Kamis (03/3).

Dia mengatakan usulan beberapa draft RUU Jabatan Hakim akan disinkronkan menjadi satu draft RUU Jabatan Hakim dengan dibentuknya panitia kerja (Panja). “Hari ini, IKAHI diundang Tim Pakar Baleg DPR yang meminta beberapa RUU Jabatan Hakim segera diharmonisasikan. Semua keinginan Baleg, keinginan IKAHI, KY nantinya digabung menjadi satu,” kata Ridwan yang juga pengurus IKAHI pada Komisi Publikasi dan Kajian Ilmiah ini.

Diungkapkan Ridwan, ada yang membedakan antara RUU Jabatan Hakim versi IKAHI dan versi FDHI dan KY terutama dalam hal pola rekrutmen, perjenjangan karier dan penilaian kinerja hakim secara khusus yang berpengaruh pada mutasi dan promosi hakim. “Kalau di draft FDHI dan KY belum mengakomodir putusan MK yang menetapkan rekrutmen hakim menjadi wewenang tunggal MA,” kata Ridwan.

Menurutnya, dalam draft RUU versi FDHI dan KY seolah-olah hakim masih dianggap seperti PNS/ASN dengan menggunakan sistem kinerja pegawai (SKP) secara kuantitatif. Artinya, semua aspek kinerja profesi hakim menjadi bahan penilaian termasuk administrasi perkara. Selain itu, draft KY dan FDHI tak memuat perjenjangan karier hakim berbagai tingkat peradilan, seolah semua hakim punya hak yang sama sebagai pejabat negara.

“Hakim kan pejabat negara yang bersifat khusus, seharusnya sistem penilaian kineeja hakim bersifat kuantitatif khusus menyangkutbidang yudisial mengadili dan memutus perkara,” dalihnya.

Ridwan juga menambahkan dalam draft RUU Jabatan usulan IKAHI diatur masa jabatan pensiun hakim, hakim ad hoc, hakim agung. Misalnya, hakim tingkat pertama usia pensiunnya 65 tahun, hakim tingkat banding usia pensiunnya 67, dan hakim agung tetap 70 tahun.

“Usia pensiun hakim agung tetap 70 tahun. Kalau usia hakim agung diturunkan 67 tahun akan terjadi kekurangan hakim agung saat ini di MA. Apalagi mencari satu hakim agung baru saja sulit dan prosesnya panjang,” kata Ridwan menambahkan.

Juru Bicara MA Suhadi mengakui hari ini IKAHI beraudiensi dengan Baleg sekaligus menyerahkan draft naskah akademis RUU Jabatan Hakim sebagai hasil kajian Balitbang Diklat Kumdil MA. IKAHI diminta menjelaskan pandangan hasil kajian pengaturan profesi hakim sebagai pejabat negara ini. Soalnya, RUU Jabatan Hakim ini akan menjadi hak inisiatif DPR.

“IKAHI menjelaskan bagaimana sebaiknya pengaturan jabatan hakim ini kepada Baleg. Naskah akademis dari hakim-hakim muda (FDHI) dan KY juga sudah diserahkan ke Baleg DPR agar diharmonisasikan,” kata Suhadi yang juga menjabat Ketua I Pengurus Pusat IKAHI ini.
Tags:

Berita Terkait