Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan usulan Komisi IV DPR, termasuk ketentuan terkait pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Ketentuan ini merupakan turunan dari Pasal 15 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pengukuhan kawasan hutan kepada Peraturan Pemerintah (PP).
Proses pengambilan keputusan Pasal 15 RUU Kehutanan dalam rapat panitia kerja (Panja) harmonisasi RUU Kehutanan ini berlangsung dinamis, dan terjadi perdebatan. Perwakilan pengusul dari Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengukuhan kawasan hutan menekankan beberapa langkah yang mulai dari penunjukkan, pengukuran, pemetapan, dan penetapan.
Selama ini frasa ‘penunjukkan’ luput dari perhatian. Sebelum putusan MK itu, UU 41/1999 mengatur penunjukkan sudah cukup untuk mengukuhkan kawasan hutan. Tapi ketentuan itu sudah dicabut melalui putusan MK dan dimandatkan pengukuhan kawasan hutan melalui sejumlah langkah.
“Putusan MK itu berlaku pada saat ditetapkan, maka kami usul ditunjuk dulu kemudian ditindaklanjuti, diukur, dipetakan, dan ditetapkan, begitu mekanismenya (pengukuhan kawasan hutan, -red),” ujarnya dalam rapat Panja harmonisasi RUU di Baleg DPR, Selasa (23/06/2026).
Baca juga:
- 11 Poin Usulan ATR/BPN dalam Revisi UU Kehutanan, dari Konflik Tenurial hingga Hutan Adat
- Revisi UU Kehutanan Dinilai Mendesak, Pemerintah Siapkan Penguatan Hak Adat hingga Penegakan Hukum
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan penunjukan kawasan hutan dilakukan melalui panitia tata batas yang dipimpin Bupati setempat. Jika masyarakat melakukan penolakan, Bupati bisa memutuskan untuk tidak melanjutkan proses tersebut. Proses itu melibatkan berbagai pihak di daerah, termasuk tokoh masyarakat ikut terlibat dalam kepanitian tata batas.
Anggota Baleg DPR, Siti Aisyah, justru mengusulkan pengukuhan kawasan hutan dilakukan setelah konflik yang ada di atas lahan itu tuntas. Misalnya, di daerah yang akan dikukuhkan menjadi kawasan hutan itu sudah berdiri desa.
















