Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan
Aktual

Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan

ANT
Bacaan 2 Menit
Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan
Hukumonline
Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi pagi sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Bambang, Bahrain melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

Bambang pada pekan lalu yaitu Rabu (20/5) menarik permohonan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

Menurut Bahrain, isi gugatan tetap sama yaitu adanya perubahan pasal-pasal yang dituduhkan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda dengan pasal yang ada di surat penangkapan dan panggailan. Namun Bahrain mengatakan ada tambahan pihak yang turut digugat yaitu kejaksaan.

"Ada penambahan yang turut digugat yaitu kejaksaan," tambah Bahrain, sehingga ada tiga pihak yang menjadi termohon yaitu Kapolri Jenderal Pol Bahroddin, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dan Jaksa Agung M Prasetyo.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi landasan pengajuan praperadilan tersebut yaitu pertama putusan Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hukum.

Landasan lain adalah rekomendasi dari Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto. Sedangkan rekomendasi Komnas HAM juga menjadi landasan yaitu penangkapan Bambang terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Selain meminta agar hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan sesuai Nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tanggal 20 Januari 2015 adalah tidak sah karena tidak berdasar dengan hukum, dan dilakukan dengan itikad tidak baik sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kuasa hukum juga memohon pengganti kerugian hingga Rp100 juta.

"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka dilakukan dengan itikad tidak baik, tidak berdasar dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp100 juta," tambah Bahrain.
Tags: