Bamsoet Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang
Pojok MPR-RI

Bamsoet Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta aparat kepolisian segera menindak tegas Joseph Paul Zhang, terduga penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: istimewa.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: istimewa.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta aparat kepolisian segera menindak tegas Joseph Paul Zhang, terduga penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW. Joseph telah dilaporkan berbagai pihak atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP. 

 

"Saya telah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama. Saya sudah kontak Sekjen PGI Pendeta Gomar Gultom dan Romo Benny Susetyo. Kita sepakat meminta dan mendesak aparat berwajib bergerak cepat mengamankan Joseph agar segera diproses hukum. Selain memastikan penegakan hukum, juga untuk memastikan kondusifitas masyarakat tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai ketenangan masyarakat serta kerukunan antar umat beragama terganggu akibat ulah Joseph," ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (18/4/21). 

 

Bamsoet, tindakan Joseph yang menantang warga melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26, termasuk tindakan provokatif yang memecah belah bangsa. Sebuah bentuk arogansi yang sangat tidak terpuji. 

 

"Entah apa motif yang bersangkutan membuat kehebohan yang sangat tidak mendidik di media sosial. Yang pasti, polisi harus segera menyambut tindakan arogan dari yang bersangkutan. Agar menjadi pelajar bagi pihak lainnya agar tidak membuat tindakan serupa," jelas Bamsoet. 

 

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan agar warga tetap tenang. Jangan terprovokasi dan main hakim sendiri. Biarkan aparat kepolisian menjalankan tugasnya, sehingga Joseph dapat mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. 

 

"Sosok seperti Joseph sama sekali tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang menghormati perbedaan dan saling menghargai antar umat beragama. Namun, itu juga bukan alasan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Biarkan hukum yang bicara," Bamsoet menambahkan.

 

Harus Saling Menghormati

Bamsoet menegaskan, sikap saling menghormati sesama pemeluk agama adalah kunci terciptanya kerukunan antar umat beragama. Dalam pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya'. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: