Isu terkait bandara masih jarang mendapat sorotan dalam pemberitaan, padahal perannya tak terpisahkan dari industri penerbangan secara keseluruhan. Selama ini, perhatian lebih banyak tertuju pada maskapai penerbangan (airlines), sementara regulasi yang mengatur bandara seringkali kurang diperhatikan.
Dosen Ilmu Hukum Udara dan Ruang Angkasa Fakultas Hukum Universitas Prasetya Mulya, Ridha Aditya Nugraha mengatakan di Indonesia regulasi yang ada dinilai lebih berpihak kepada maskapai dibandingkan dengan bandara. Salah satu contohnya adalah kebijakan dengan menggunakan metode omnibus law yang menurunkan syarat pendirian maskapai dari lima pesawat menjadi tiga.
“Kebijakan ini memudahkan investor dalam mendirikan maskapai baru, seperti yang dimanfaatkan oleh Pelita Air. Namun, keberadaan maskapai baru ini juga menggambarkan kondisi ekonomi penerbangan yang sangat dipengaruhi oleh keseimbangan antara supply dan demand,” ujar Ridha Aditya Nugraha dalam sebuah webinar, Senin (24/3/2025).
Baca juga:
- Upaya Memperkuat Perlindungan dan Penegakan Hukum Pengangkutan Transportasi Udara
- Mendorong MA Terbitkan Aturan Penanganan Sengketa Penerbangan
Bagi pemerintah, situasi ini menjadi peringatan agar kebijakan terkait penerbangan diperhatikan lebih serius. Salah satu aspek penting adalah aturan mengenai tarif batas atas dan bawah untuk harga tiket pesawat.
Ridha mengatakan Indonesia masih menerapkan regulasi tersebut dengan alasan mencegah maskapai menawarkan harga terlalu murah yang berisiko mengorbankan aspek keselamatan. Padahal, jika sistem pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya hal ini tetap dapat dikontrol tanpa perlu pembatasan tarif.
Selain itu, dalam penerbangan internasional, mayoritas negara telah sepakat untuk menghapus tarif batas atas dan bawah guna memberikan harga yang lebih kompetitif di pasar. Namun di Indonesia, maskapai tidak memiliki kebebasan penuh dalam menentukan harga tiket, sehingga berpengaruh pada pendapatan bandara.
















