Hukum udara merupakan bagian dari hukum internasional yang bertujuan mengatur bagaimana sebuah negara memanfaatkan wilayah udara negaranya guna mendukung tujuan nasional negara tersebut. Salah satunya dalam aspek perlindungan hukum pengangkutan transportasi udara.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (FH Unsurya) Sujono menyampaikan Seminar Nasional ini merupakan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. "Topik yang diangkat sebagai sumbangsih pemikiran atau konsep hukum konkrit terkait penyelenggaraan transportasi udara yang sesuai dengan kondisi saat ini dan hukum udara internasional yang berlaku," ujar Sujono saat membuka Seminar Nasional bertajuk “Perlindungan Hukum Pengangkutan Transportasi Udara Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Perdata” yang digelar secara hybrid, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga:
- Urgensi Pembentukan Regulasi Pengelolaan Ruang Udara Nasional
- Penjelasan tentang Objek Pesawat Terbang sebagai Jaminan Pembiayaan
- Ratifikasi Protokol Jasa Angkutan Udara untuk ASEAN Disetujui DPR
“Seminar Nasional ini diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang konstruktif dalam rangka pembaharuan hukum terkait transportasi udara nasional yang lebih baik dan modern,” kata Sujono.
Dosen Fakultas Hukum Unsurya, Supri Abu, menjelaskan bentuk angkutan udara niaga internasional bisa berbadan usaha nasional dan berbadan usaha asing. Dalam seminar ini, dia memulai materinya dengan pertanyaan bagaimana perlindungan penumpang dalam pesawat penerbangan pesawat sipil? Apakah hukum tidak cukup mengatur dalam masalah penerbangan? Bagaimana pelaksanaan keselamatan dan keamanan dalam penerbangan?
Supri menjelaskan dalam penegakan hukum keselamatan penerbangan, menteri berwenang menetapkan program penegakan hukum dan mengambil tindakan hukum di bidang keselamatan penerbangan. Dalam penegakan hukum keselamatan penerbangan diperlukan persiapan personil yang berwenang mengawasi penerapan aturan di bidang keselamatan penerbangan.
Dia mengatakan setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain. ”Jika hal itu dilakukan sanksinya dapat dipidana dan pencabutan sertifikat,” ujarnya.
















