Sedangkan Montreal Convention Tahun 1971 (Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation), mengatur tindak pidana perusakan fasilitas navigasi dan sabotase pesawat udara dan memperluas jangkauannya pada kegiatan tertentu sebelum embarkasi dan keberangkatan dan setelah pendaratan.
“Tindak pidana yang diatur, diantaranya tindak kekerasan yang membahayakan keamanan pesawat udara, kerusakan atau kerusakan serius pada fasilitas navigasi atau pesawat udara, komunikasi informasi palsu yang membahayakan pesawat udara,” ujarnya.
Dosen Hukum Udara dan Antariksa Universitas Prasetya Mulya, Ridha Aditya Nugraha, mengatakan perihal hukum keperdataan apabila terjadi cidera fisik dan kematian di dalam penerbangan, diatur dalam Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang hanya berlaku bagi penerbangan domestik. Permenhub ini mencakup cidera fisik dalam penerbangan yang dapat diganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar dan kematian di terminal mendapatkan ganti kerugian sebesar Rp500 juta.
Dalam Permenhub 77/2011 tidak ditegaskan secara jelas lingkup keberlakuannya, apakah hanya berlaku bagi penerbangan domestik, atau berlaku pula bagi penerbangan internasional. Adapun UU No,1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai peraturan induknya menyatakan peraturan ini berlaku bagi setiap penerbangan, baik nasional maupun asing, baik terbang dari atau menuju Indonesia.
Sebagai contoh, pengenaan ganti kerugian dalam kasus kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya menuju Bandara Changi, Singapura pada Desember 2014. Dalam kasus ini, ketentuan dalam Permenhub 77/2011 justru dijadikan rujukan dalam pengenaan besaran ganti kerugian bagi korban.
Pada saat itu, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Montreal 1999, tetapi sudah meratifikasi Konvensi Warsawa 1929. Dikarenakan penerbangan ini merupakan penerbangan internasional, maka berdasarkan sifat eksklusivitas Konvensi Warsawa 1929, seharusnya ketentuan dalam Konvensi Warsawa 1929 dijadikan rujukan dalam pemberian kompensasi bagi para penumpang. Namun, karena persoalan ini telah menjadi isu nasional, Menteri Perhubungan (Menhub) menginstruksikan AirAsia untuk memberikan kompensasi kepada penumpang sesuai ketentuan dalam Permenhub 77/2011.
Ridha berpendapat ditinjau dari segi kemanusiaan, kebijakan ini sangat menjunjung tinggi kemanusiaan, mengingat besaran kompensasi yang diatur dalam Permenhub 77/2011 jauh lebih besar dibandingkan yang diatur dalam Konvensi Warsawa 1929. Meski demikian, dia berpesan jangan sampai niat baik ini menciptakan suatu inkonsistensi penegakan hukum serta merugikan pihak ketiga beriktikad baik seperti asuransi.
















