Isu terkait bandara masih jarang mendapat sorotan dalam pemberitaan, padahal perannya tak terpisahkan dari industri penerbangan secara keseluruhan. Selama ini, perhatian lebih banyak tertuju pada maskapai penerbangan (airlines), sementara regulasi yang mengatur bandara seringkali kurang diperhatikan.
Dosen Ilmu Hukum Udara dan Ruang Angkasa Fakultas Hukum Universitas Prasetya Mulya, Ridha Aditya Nugraha mengatakan di Indonesia regulasi yang ada dinilai lebih berpihak kepada maskapai dibandingkan dengan bandara. Salah satu contohnya adalah kebijakan dengan menggunakan metode omnibus law yang menurunkan syarat pendirian maskapai dari lima pesawat menjadi tiga.
“Kebijakan ini memudahkan investor dalam mendirikan maskapai baru, seperti yang dimanfaatkan oleh Pelita Air. Namun, keberadaan maskapai baru ini juga menggambarkan kondisi ekonomi penerbangan yang sangat dipengaruhi oleh keseimbangan antara supply dan demand,” ujar Ridha Aditya Nugraha dalam sebuah webinar, Senin (24/3/2025).
Baca juga:
- Upaya Memperkuat Perlindungan dan Penegakan Hukum Pengangkutan Transportasi Udara
- Mendorong MA Terbitkan Aturan Penanganan Sengketa Penerbangan
Bagi pemerintah, situasi ini menjadi peringatan agar kebijakan terkait penerbangan diperhatikan lebih serius. Salah satu aspek penting adalah aturan mengenai tarif batas atas dan bawah untuk harga tiket pesawat.
Ridha mengatakan Indonesia masih menerapkan regulasi tersebut dengan alasan mencegah maskapai menawarkan harga terlalu murah yang berisiko mengorbankan aspek keselamatan. Padahal, jika sistem pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya hal ini tetap dapat dikontrol tanpa perlu pembatasan tarif.
Selain itu, dalam penerbangan internasional, mayoritas negara telah sepakat untuk menghapus tarif batas atas dan bawah guna memberikan harga yang lebih kompetitif di pasar. Namun di Indonesia, maskapai tidak memiliki kebebasan penuh dalam menentukan harga tiket, sehingga berpengaruh pada pendapatan bandara.
Hal ini diperparah dengan belum adanya definisi yang jelas mengenai secondary airport. Menurutnya, keberadaan definisi secondary airport seharusnya menjadi faktor penting dalam memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin berinvestasi di sektor bandara.
Diskusi mengenai Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) juga semakin mengemuka. Salah satu isu yang mencuat adalah apakah bandara ini dapat ditetapkan sebagai bandara internasional, mengingat lokasinya yang berdekatan dengan Balikpapan.
Selain itu, terdapat tantangan dalam hubungan antara pengelolaan bandara sipil dan militer. Saat ini, Indonesia masih banyak memanfaatkan infrastruktur militer. Seperti pangkalan udara milik TNI AU, sebagai bandara sipil demi efisiensi biaya pembangunan. Namun, tanpa regulasi yang jelas, sulit menentukan sampai kapan pemanfaatan ini dapat berlangsung.
“Hubungan sipil dan militer mengenai pengelolaan bandara, bisa dijawab seandainya regulasi yang relevan saling berkaitan memberikan jawaban,” ujarnya.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Indonesia sedang merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara Nasional. Rancangan beleid itu diharapkan dapat menjadi wadah untuk mendefinisikan hubungan yang lebih jelas antara sektor sipil dan militer dalam pengelolaan bandara. Serta menciptakan tata kelola penerbangan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Kepala Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (FH Unsurya), Bambang Widiarto mengatakan regulasi dan pengelolaan bandara di Indonesia memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran operasional penerbangan. Infrastruktur yang memadai, kebijakan pengelolaan ruang udara yang jelas, serta koordinasi yang efektif antara otoritas penerbangan dan pengelola bandara menjadi faktor utama dalam mendukung industri penerbangan yang aman dan efisien.

Kepala Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (FH Unsurya), Bambang Widiarto. Foto: Tangkapan layar zoom
Dalam hal ini, kebijakan keselamatan penerbangan memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan bandara. Kebijakan soal keselamatan penerbangan juga tidak dapat dilepaskan dan berperan penting dalam membentuk keterampilan dan kesiapan pilot dalam mengendalikan pesawat.
Salah satu dampaknya adalah kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, di mana pilot harus mengikuti standar operasional dalam setiap fase penerbangan untuk memastikan keamanan. Evaluasi kinerja juga menjadi bagian dari kebijakan keselamatan, dengan adanya sistem penilaian ketat yang mengukur kemampuan pilot dalam menghadapi berbagai situasi penerbangan.
“Kebijakan ini juga berkontribusi pada pembentukan budaya keselamatan, yang menanamkan kesadaran akan pentingnya keamanan di antara seluruh anggota kru,” ujar Bambang.
Dalam praktiknya, regulasi ini juga mendorong penerapan manajemen risiko proaktif, yang membantu pilot dalam mengenali, menilai, dan mengelola potensi bahaya saat menerbangkan pesawat. Selain itu, kebijakan keselamatan penerbangan turut berperan dalam pengembangan keterampilan pilot secara berkelanjutan, memastikan mereka selalu siap menghadapi tantangan yang mungkin terjadi di udara.
Aspek lain yang diperhatikan adalah kesadaran situasional, yang mengajarkan pilot untuk terus memantau kondisi sekitar, memahami perubahan dalam penerbangan, dan merespons dengan cepat terhadap situasi darurat. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama tim, memastikan pilot dan anggota kru dapat berkoordinasi dengan baik untuk menjaga keselamatan penerbangan.
















