Banjir Perkara Pailit di Tahun Kerbau
Edisi Akhir Tahun 2009:

Banjir Perkara Pailit di Tahun Kerbau

Jumlah perkara pailit tahun 2009 meningkat dibanding tahun 2008. Banyak PR yang harus dibenahi Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan perkara kepailitan. Salah satunya soal inkonsistensi putusan antara perkara yang satu dengan yang lain.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Persoalan yang juga menarik di 2009 adalah permohonan uji materi terjadap UU No. 37/2004. Permohonan itu diajukan dua kurator, Tafrizal Hasan Gewang dan Royandi Haikal. Keduanya menganggap ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan tersebut bersifat diskriminatif dan melanggar konstitusi. Pasal itu dinilai membatasi ruang gerak karena kurator hanya boleh menangani tiga perkara kepailitan.

 

Sebagai suatu profesi yang sama dengan profesi lain seperti advokat, penilai, akuntan publik, dan konsultan hukum pasar modal. Seharusnya, kurator tidak diperlakukan diskriminatif. Dalam sidang pleno, majelis meminta pemohon untuk mengelaborasi lebih lanjut diskriminasi yang dirasakan pemohon. Yang  jelas, Mahkamah Konstitusi hari ini akan mengetuk palu atas permohonan dua kurator tersebut.

 

Prediksi 2010

Ricardo memprediksikan tahun depan permohonan perkara kepailitan akan turun. “Tahun 2010 akan kembali normal, karena aktivitas 2009 dari kuartal kedua masuk normal hingga akhir tahun ini,” kata Ricardo. Jika terjadi penambahan, lebih disebabkan sengketa pada 2008. Misalnya, utang yang direstrukturisasi pada 2008 tapi jatuh tempo dan belum diselesaikan.

 

Swandi Halim memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, pada 2010 proses kepailitan akan meningkat. “Orang akan jemu dengan proses gugatan perdata,” katanya.

 

Yang pasti ke depan, turun atau tidaknya perkara kepailitan, tidak menjadi masalah. Yang penting, kata Ricardo, UU Kepailitan dan Pengadilan Niaga harus bisa memastikan bisa jadi tempat yang adil dan baik bagi pelaku usaha. “Ini akan berhubungan dengen kepercayaan pelaku bisnis Indonesia dan luar,” kata Ricardo.

 

Tags: