Para bankir mengeluhkan sulitnya membuka cabang di luar negeri akibat ketiadaan azas kesetaraan dengan bank asing yang membuka cabang di Indonesia. Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Gatot M Suwondo meminta DPR dan Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan yang bersifat resiprokal (timbal balik) antara bank asing yang ingin beroperasi di Indonesia dengan bank Indonesia yang ingin ekspansi ke luar negeri.
“BI dan DPR dapat membentuk aturan yang resiprokal. Soalnya, bank milik Indonesia sangat sulit membuka cabang di luar, tetapi bank asing mudah sekali membuka cabang di Indonesia,” ujar Gatot saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (23/5).
Menurut Gatot, operasional cabang di luar negeri sering mengalami tekanan dari otoritas setempat. Dia mencontohkan ekspansi bank lokal melalui pembukaan cabang di Jepang dan Singapura yang harus melalui proses rumit dan memakan waktu, sedangkan bank asing cenderung mudah membuka cabang di Indonesia.
“Keterbatasan operasional dan masalah tekanan di luar negeri amat terasa,” kata Gatot yang juga menjabat Dirut PT Bank Negara Indonesia Tbk ini.
Diterangkan Gatot, saat ini BNI dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) tengah berusaha membuka cabang di luar negeri. Untuk itu, dibutuhkan dukungan BI dan DPR sekaligus. Ia berharap aturan resiprokal bisa beroperasi dengan baik. “Masa di Singapura dan Jepang buka cabang susahnya setengah mati. Tapi mereka di sini bisa leluasa,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta BI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendorong perbankan agar mengurangi kepemilikan asing. Menurutnya, posisi industri perbankan nasional berbanding terbalik dengan keadaan di negara tetangga.
Dikatakan Agus, industri perbankan Indonesia cukup terbuka bila dibanding negara-negara Asia lainnya. Selain membuka cabang, asing juga bisa dengan bebas membeli saham bank-bank di dalam negeri. Ironisnya, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi bank nasional jika ingin membuka cabang di luar negeri. Salah satunya, sistem multiple license atau tidak langsung menjadi lisensi penuh dan larangan membuka cabang selain di ibukota negara.
Untuk melindungi industri perbankan dalam negeri, Menkeu menilai kepemilikan saham harus didorong lebih kepada publik agar mudah diawasi. “Di Indonesia, begitu mereka masuk langsung bisa buka di Jakarta, Medan, Surabaya, dan di mana saja. Tapi di negara mereka, bank asal Indonesia kesulitan untuk membuka cabangnya,” tutur mantan Dirut Bank Mandiri ini.
Seperti diketahui, kepemilikan mayoritas investor asing di perbankan domestik diatur dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengizinkan kepemilikan asing pada bank lokal hingga 99 persen. Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 PP No 29 Tahun 2009 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Kebijakan ini lahir saat Indonesia terjebak krisis akibat kesepakatan letter of intent (LoI) dengan Lembaga Moneter Internasional (IMF).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengancam jika bank lokal mengalami kesulitan membuka cabang di sebuah negara, maka bank dari negara itu tak akan diperbolehkan buka cabang di Indonesia. “Masa kita tidak boleh masuk ke luar negeri. Kan bisa saja dia beralasan, kalau gitu ditetapkan saja asing tidak boleh masuk kan diurus oleh BI bisa,” katanya.
Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad mengatakan, BI akan mengatur lebih jauh mengenai kepemilikan bank Indonesia oleh asing. Ia mengakui, peranan bank asing di Indonesia berdampak besar terhadap stabilitas keuangan lokal. “Hal ini memang diatur oleh pemerintah, tapi dari BI, kami akan mengkaji kembali kebijakan ini,” tuturnya.
















