Bantahan Pemohon Pailit Terkait Klaim Sentul City
Berita

Bantahan Pemohon Pailit Terkait Klaim Sentul City

Pemohon pailit masih berharap adanya upaya perdamaian dari Sentul City.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Perselisihan antara konsumen dengan pengembang property PT Sentul City Tbk. berlabuh ke Pengadilan Niaga. Pada pekan lalu, Jumat (7/8), keluarga Bintoro, yakni Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana  Bintoro, dan Denny Bintoro mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Tak lama setelah permohonan pailit tersebut, Sentul City memberikan pernyataan sekaligus bantahan terkait klaim yang disebutkan pemohon dalam permohonan pailit. Corpsec Sentul City, Alfian Mujani, menyatakan pihaknya sama sekali tidak memiliki utang kepada para pemohon selaku pembeli sebagaimana yang didalilkan oleh pembeli dalam permohonan Pailit. Adapun hubungan hukum antara pengembang dengan pemohon adalah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas kavling matang di kawasan Sentul City (PPJB).

Sebagai tindak lanjut dari PPJB tersebut, maka pihak pengembang telah mengirimkan 2 (dua) buah surat undangan kepada pemohon untuk serah terima kavling masing-masing pada tanggal 24 Maret 2014 dan tanggal 20 Agustus 2014. Namun demikian pemohon pailit tidak memenuhi undangan tersebut dan menolak secara lisan sehingga serah terima kavling tersebut tidak dapat dilaksanakan. (Baca Juga: Kisruh Pembelian Kavling Tanah yang Berujung Permohonan Pailit Sentul City)  

Kuasa Hukum para pemohon, Felix Haholongan Silalahi membantah seluruh klaim dari Sentul City. Dia kemudian menjelaskan kronologis perselisihan antara kliennya dengan Sentul City yang berujung permohonan pailit ke PN Pusat.

Pada tanggal 3 Juli 2013 silam, Sentul City dan keluarga Bintoro menghadap ke notaris terkait penandatanganan PPJB Tanah Kavling di Kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Setelah itu kliennya melunasi booking fee, down payment dan angsuran ke-3 pada Oktober 2013 sesuai dengan syarat dalam PPJB dan Serah Terima Tanah akan dilaksanakan pada Bulan Oktober 2013. Namun menurut Felix, Sentul City belum melaksanakan penyerahan tanah sesuai dengan PPJB No. 1 tahun 2013 yang telah di sepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.

Pada 3 Maret 2015, pemohon pailit melunasi seluruh angsuran dengan total Rp. 29.319.000.000,-. Tapi penyerahan kavling belum dilakukan Sentul City hingga pada akhirnya pihak pemohon pailit pada 6 Agustus 2019, 9 September dan 24 September 2019, mensomasi Sentul City untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut. (Baca Juga: Dimohonkan Pailit, Begini Penjelasan Hukum Status Hunian Sentul City)

Sebelum permohonan pailit diajukan, pada tahun 2019 Sentul City memberitahukan kepada Pemohon pailit bahwa tanah yang ditawarkan akan di relokasi. Namun pemohon pailit  tegas menolak dan meminta agar pihak Sentul City mengembalikan uang yang telah ditransfer.

Memasuki tahun 2020, Sentul City tidak memberikan tanggapan atau jawaban kepada pemohon pailit terkait penolakan relokasi tanah kavling tersebut. Kemudian tertanggal 23 dan 30 Maret serta 8 April 2020, pemohon pailit mengirimkan somasi dan undangan kembali kepada Sentul City guna menyelesaikan permasalahan hukum namun undangan tersebut tidak diindahkan oleh pihak Sentul City.

Kemudian pada tanggal 23 April 2020, Sentul City memberikan tanggapan yang pada intinya tidak dapat hadir dikarenakan Covid-19 dan akan menyelesaikan hingga tuntas serta akan mengundang pemohon pailit, namun tidak ada kabar.

Dikarenakan tidak ada respon positif dari pihak Sentul City, maka akhirnya pemohon pailit mengajukan Permohonan Pailit kepada Sentul City pada 7 Agustus 2020 di Pengadilan Niaga melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Felix menegaskan, perkara ini seharusnya bisa selesai pada tahun 2015 lalu saat kliennya melakukan pelunasan. Dan pihaknya masih berharap adanya upaya perdamaian dari Sentul City terkait persoalan tersebut.

“Intinya, perkara ini merupakan perkara pribadi dan bukan mengatasnamakan badan hukum. Dan perkara ini seharusnya bisa selesai pada tahun 2015 (saat pelunasan), namun pihak PT. Sentul City belom menyerahkan tanah kavling tersebut. Dan klien masih berharap adanya upaya perdamaian dari Sentul City,” jelasnya kepada Hukumonline, Jumat (14/8).

Blokir Saham Dicabut

Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri telah menindaklanjuti informasi adanya Permohonan Pernyataan Pailit kepada PT Sentul City Tbk. (BKSL) tersebut. Dalam pengumumannya, BEI menyatakan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Sentul City Tbk. (BKSL) di seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Senin, 10 Agustus 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

“Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. Demikian untuk diketahui,” demikian pengumuman BEI.

Namun pada Rabu (12/8), BEI mencabut penghentian sementara perdagangan efek Sentul City. Pada pengumuman BEI dengan No: Peng-UPT-00002/BEI-PPI/08-2020, BEI memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek Sentul City di seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek pada hari Rabu, 12 Agustus 2020.

Pencabutan tersebut didasari pada penjelasan Sentul City kepada BEI terkait perkara kepaiilitan sehari sebelum pencabutan penghentian sementara dilakukan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info