Bapepam Akui Sulit Buktikan Insider Trading
Berita

Bapepam Akui Sulit Buktikan Insider Trading

Meski demikian, UU Pasar Modal sudah cukup jadi dasar aturan.

MVT
Bacaan 2 Menit
Bapepam Akui Sulit Buktikan Insider Trading
Hukumonline

Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida, mengakui sulitnya pembuktian kejahatan insider trading di pasar modal. Padahal, peraturan pasar modal sudah cukup menjadi regulasi untuk menjeratnya.

 

“Insider trading itu memang transaksi yang dilarang. Namun, pembuktiannya sangat sulit, karena harus membuktikan apakah benar ada infomasi orang dalam yang dipakai pihak tertentu untuk melakukan transaksi yang kemudian merugikan pihak lain atau memberikan keuntungan berlebih,” urainya ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (6/5).

 

Menurut Nurhaida, kesulitan pembuktiannya karena informasi orang dalam yang dilarang bisa saja diberikan secara lisan. Walhasil, tidak ada bukti fisik yang menunjukkan terjadinya penerusan informasi dari orang dalam kepada pihak lain.

 

Nurhaida mengakui, sejak UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diundangkan, belum ada satupun kejahatan insider trading terungkap. Namun, ia berkilah bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Indonesia.

 

“Kesulitan itu (pembuktian insider trading) bukan hanya di Indonesia. Di negara lain termasuk AS atau Australia yang sudah maju sistem pasar modalnya, butuh waktu panjang untuk membuktikan dan juga jarang yang bisa terungkap,” tandasnya.

 

Sebagaiman diberitakan, praktik insider trading menjadi sorotan terkait keberadaan UU Pasar modal. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Arman Nefi, mengatakan, meski sudah berusia 15 tahun, UU itu tidak pernah mampu menjadi dasar hukum untuk menjerat pelaku kejahatan insider trading.

 

Nefi mencatat belum ada satu pun kasus insider trading yang dijerat dengan undang-undang ini. Padahal dalam kurun waktu 1995-2010 Bapepam LK telah memeriksa sejumlah kasus yang ditengarai terdapat insider trading. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info