Bappebti Ingatkan Masyarakat Waspada Kegiatan PBK Ilegal
Terbaru

Bappebti Ingatkan Masyarakat Waspada Kegiatan PBK Ilegal

Bappebti terus melakukan pengawasan pelaksanaan perdagangan berjangka komoditi. Pasar fisik (termasuk aset kripto) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Bappebti Ingatkan Masyarakat Waspada Kegiatan PBK Ilegal
Hukumonline

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko meminta masyarakat terus mewaspadai hal-hal yang dapat merugikan masyarakat. Saat ini seiring perkembangan teknologi, terdapat modus kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) ilegal.  

“Ada kegiatan ilegal seperti kegiatan pialang berjangka, perusahaan pedagang aset kripto dan pedagang emas digital tanpa izin usaha Bappebti yang menyerupai bisnis perdagangan berjangka serta melakukan penawaran investasi berkedok PBK,” tegas Didid dikutip dari laman resmi Kemendag, Kamis (5/1). 

Terkait hal ini, Didid mengatakan Bappebti telah membuat aturan dan kebijakan terkait PBK dan hal-hal turunan lainnya seiring dengan berkembangnya teknologi, kebutuhan pasar, dan pelaku usaha. Bappebti juga terus melakukan pengawasan pelaksanaan perdagangan berjangka komoditi. Pasar fisik (termasuk aset kripto) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal penindakan, pada periode 2020 – November 2022 Kementerian Perdagangan bersama pihak Kepolisian RI telah memblokir sejumlah perusahaan yang diduga melakukan penghimpunan dana melalui investasi ilegal.

Baca Juga:

Selain upaya di atas, Bappebti juga membuat Layanan Pengaduan Bappebti Call Center Bappebti – LINI. Keberadaan LINI Bappebti bertujuan untuk mempermudah pengaduan dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi PBK, SRG dan PLK.

Kemudian dalam upaya optimalisasi kerja dan mewujudkan ekosistem bisnis yang bersih, Bappebti melakukan kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan swasta. Kerja sama telah dilakukan antara lain dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN RI), Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Google Indonesia, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selain itu, Bappebti juga menjadi salah satu anggota dalam Satgas Waspada Investasi serta mendukung kegiatan Mutual Evaluation Review oleh Financial Action Task Force (FATF) yang diketuai Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM dalam rangka pemenuhan persyaratan Indonesia menjadi anggota dalam FATF.

Tags:

Berita Terkait